Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

15 September 2009

Disita 155 kg Mi Berformalin

SOREANG, (PR).-

Sebanyak 155 kg mi basah berformalin disita petugas dalam operasi yang digelar serentak di tujuh pasar tradisional di Kab. Bandung, Senin (14/9). Mi tersebut disita dari sejumlah pedagang di Pasar Majalaya, Pasar Ciwidey, Pasar Soreang, dan Pasar Banjaran.

Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian Farmasi dan Makanan Minuman Dinas Kesehatan Kab. Bandung Nur Aminah Soedireja, ketika ditemui di sela-sela pelaksanaan operasi di Pasar Banjaran, Senin (14/9), mengatakan, mi basah tersebut dinyatakan mengandung formalin setelah diuji dengan alat Quantofix.

"Sebagian besar mi yang diuji mengandung formalin 200 mg per liter. Itu termasuk kadar maksimal yang bisa diukur. Jadi, kandungan formalinnya tergolong sangat tinggi," ucap Nur. Pada alat uji Quantofix, besaran minimum yang bisa dihitung adalah 10 mg per liter, dan maksimum sebesar 200 mg per liter.

Di Pasar Banjaran, ditemukan 32 kg mi yang mengandung formalin. Selain itu, sebanyak 17 kg ditemukan di Pasar Majalaya, 50 kg di Pasar Ciwidey, dan 56 kg di Pasar Soreang.

Operasi yang dilakukan kemarin merupakan operasi gabungan dari beberapa dinas, seperti Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksanaan Penyuluhan (BKP3), Diskoperindag, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan, Satpol PP, Setda bagian Perekonomian, dan BPOM.

Menurut Nur, konsumen bisa mengetahui mi berformalin dan yang tidak, antara lain dari bau dan warnanya. Mi berformalin berbau amoniak dan memiliki warna yang kuning mengilat. "Saat disentuh, mi juga terasa kenyal, tidak dihinggapi lalat, dan bisa tahan dua hari kalau dibiarkan di udara terbuka, serta 15 hari kalau diletakkan di dalam lemari es. Kalau mi yang bebas formalin kan baunya sudah asam kalau sudah sehari," katanya.

Ditutup-tutupi

Sementara di tiga pasar lain yang dilakukan operasi, yaitu seperti Pasar Baleendah, Pasar Cicalengka, dan Pasar Sayati, petugas tidak menemukan pedagang yang menjual mi berformalin.

Ketua Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksanaan Penyuluhan (BKP3) Kab. Bandung Cucu Julaeha mengatakan, banyak pedagang berusaha menutup-nutupi saat petugas melakukan operasi di tiga pasar tersebut. "Jadi, bukan berarti di tiga pasar itu bebas mi berformalin, karena ketika kami datangi, ada di antara mereka yang mungkin menyembunyikan keberadaan mi yang dijual, atau mi yang jadi sasaran operasi sudah habis terjual," katanya.

Saat dilakukan penyitaan, sebagian besar pedagang tidak melakukan perlawanan saat mi dagangannya diamankan petugas. "Hanya di Pasar Ciwidey yang pedagangnya meminta ganti rugi, tetapi tidak kami berikan karena mi itu memang berbahaya bagi masyarakat," ucap Cucu.

Kendala yang dihadapi, ungkap Cucu, adalah saat pedagang tidak terbuka mengenai asal mi mengandung formalin yang mereka jual. "Ada pedagang yang bilang mi tersebut berasal dari Riung Bandung. Ada pula yang menyebut buatan Ciroyom, dan lain-lain. Tetapi kami menduga, mi itu buatan pabrik yang sama. Oleh karena itu, kami akan meningkatkan pengawasan saat terjadi pengiriman mi ke pasar-pasar," kata Cucu.

Kedaluwarsa

Selain mi berformalin, petugas juga menemukan sejumlah produk kedaluwarsa yang masih dijajakan di sejumlah toko di sekitar Pasar Banjaran Bahkan ada produk yang sudah kedaluwarsa lebih dari satu tahun. Produk tersebut antara lain berupa susu, biskuit, kecap, saus sambal, minuman ringan, dan kosmetik.

"Penyimpanannya masih disatukan dengan yang layak jual, jadi kami sita," ucap Kepala Bidang Ketahanan Pangan BKP3 Kab Bandung, Diar Hadi Gusnidar. (A-175)***

Comments :

0 komentar to “Disita 155 kg Mi Berformalin”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET