Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

15 September 2009

Disnaker Pantau THR di 200 Pabrik "Kuning"

SOREANG, (PR).-


Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab. Bandung melakukan pemantauan kepada dua ratus pabrik yang masuk kategori "kuning" atau kemampuannya membayar tunjangan hari raya (THR) diragukan. Dari 88 perusahaan yang sudah dipantau, baru ada satu perusahaan yang meminta penangguhan membayar upah bulanan, dengan alasan untuk membayar THR karyawannya.

"Dari 1.430 perusahaan menengah dan besar di Kab. Bandung, sekitar 200 perusahaan masuk kelompok kuning atau diragukan kemampuannya membayar THR para karyawannya," kata Kepala Disnaker Kab. Bandung, H. Dadang Supardi, di ruang kerjanya, Senin (14/9).

Diberitakan "PR", para pengusaha di Kab. Bandung harus membayarkan THR maksimal H-7 atau Minggu (13/9) dengan besaran untuk karyawan yang bekerja di atas setahun minimal satu kali upah minimum kabupaten (UMK) atau Rp 1.000.950,00. Sementara karyawan dengan masa kerja di bawah setahun dihitung secara proporsional.

Menurut Dadang, meski pemerintah masih menoleransi pemberian barang sampai maksimal 25 persen dari nilai THR, namun Disnaker Kab. Bandung meminta perusahaan-perusahaan membayar THR dalam bentuk uang. "Dari pemantauan lapangan dan laporan-laporan yang masuk, ternyata pembayaran THR sudah dilakukan perusahaan sesuai dengan aturan yakni pada H-7. Namun, sebagian perusahaan baru membayarkan THR pada H-4 atau Rabu (16/9) ini," katanya.

Selain itu, ada satu perusahaan yang mengirimkan surat kepada Disnaker untuk menunda pembayaran upah karyawannya selama sebulan. "Dengan alasan perusahaan harus membayar THR karyawannya yang jumlahnya setara dengan UMK bulanan," katanya.

Mengenai operasional perusahaan selama libur Lebaran, Dadang mengatakan, umumnya perusahaan di Kab. Bandung memilih libur dari 18-28 September. "Para buruh mengambil cuti bersama selama enam hari ditambah dengan libur Idulfitri sehingga masa libur dari 18-28 September. Namun, apabila perusahaan memiliki pesanan ekspor bisa mengadakan perjanjian dengan para buruhnya agar hari libur dikurangi," katanya.

Nantinya pihak perusahaan akan memberikan uang lembur atau mengganti cuti bersama di bulan-bulan lainnya. "Kalau perusahaan dan buruh sepakat mengurangi hari libur untuk mengejar pesanan luar negeri, itu bisa-bisa saja," katanya. (A-71)***

Comments :

0 komentar to “Disnaker Pantau THR di 200 Pabrik "Kuning"”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET