Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

16 September 2009

DPR Mengangkangi UU

DPR belum juga menghentikan kebiasaan buruk menabrak Undang Undang. Di ujung masa purna tugas yang berakhir 30 September ini, tabiat itu justru semakin jelas.

Melanggar Undang Undang bisa dianggap sah jika kepentingan DPR diakomodasi. Tetapi jika kepentingan mereka terganggu, bak pahlawan DPR akan melawan dan secara heroik membatalkan keputusannya sendiri.

Itulah yang terjadi ketika Komisi XI DPR melakukan uji kelayakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Sejak Senin (7/9) hingga Jumat (11/9), komisi yang membidangi masalah keuangan dan perbankan itu melakukan fit and proper test terhadap 47 calon anggota BPK.

Dari jumlah itu terdapat lima anggota Komisi XI yakni MT Nurlif (F-Golkar), Ali Masykur Musa (F-KB), Rizal Djalil (F-PAN), Yunus Yosfiah (F-PPP) dan Misbach Hidayat (F-KB).

Hasil uji kelayakan itu diumumkan Jumat (11/9) malam. Tujuh nama yang terpilih melalui voting adalah Hasan Bisri, Hadi Poernomo, Gunawan Sidahuruk, Rizal Djalil, Moermahadu Soeja Djanegara, Taufiqurrahman Ruki dan Dharma Bhakti.

Ketujuh nama tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR pada Senin (14/11) untuk disahkan. Ternyata paripurna DPR hanya mengesahkan lima dari tujuh nama terpilih. Dua nama itu,--Dharma Bhakti(Sekjen BPK) dan Gunawan Sidahuruk (Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat),--dianggap masih bermasalah karena tidak sesuai dengan pasal 13 UU No.15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Salah satu poin pasal itu menyebutkan calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.

Menyoalkan sarat menjadi anggota BPK dalam rapat paripurna dewan memperlihatkan betapa amatirnya kerja DPR. Parlemen seenaknya meloloskan para kandidat di tahap awal, memilih mereka, kemudian tanpa nurani mencampakkannya. Lebih konyol lagi DPR kemudian meminta fatwa ke Mahkamah Agung mengenai UU yang mereka hasilkan sendiri.

Terus terang kita mencium bau amis politik di balik penundaan pengesahan dua nama anggota BPK terpilih itu. Kita menduga DPR sengaja mengganjal dua nama itu karena ada calon yang dijagokan tapi tidak lolos pemilihan. Institusi DPR telah ditunggangi ketamakan kekuasaan untuk meloloskan jago dari fraksi-fraksi tertentu.

Kecurigaan itu beralasan. Komisi XI DPR telah membuat keputusan yang memagari bahwa jika ada masalah dengan tujuh anggota terpilih maka penggantinya adalah kandidat urutan berikutnya. Urutan ke delapan dan kesembilan ditempati TM Nurlif dan Ali Masykur Musa.

Kita ingatkan DPR bahwa BPK bukanlah panti penampungan para anggota DPR yang tidak terpilih lagi. Karena itu jika harus diisi dua kursi anggota BPK yang terganjal itu maka harus dilakukan seleksi ulang. Bukan menerabas jalan pintas dengan mengambil calon pada urutan berikutnya.

Kisruh pemilihan dua anggota BPK itu kian jelas memperlihatkan bahwa DPR periode 2004-2009 memang bekerja serampangan. Wajah serampangan itu tetap menghantui publik lima tahun ke depan karena sebagian mereka masih mencari nafkah di DPR sebagai wakil rakyat.

Comments :

0 komentar to “DPR Mengangkangi UU”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET