Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

16 September 2009

Korban Arisan Serbu Rumah IW

SOREANG, (PR).-


Ratusan korban penipuan arisan Lebaran, mendatangi rumah tersangka IW (39), di kompleks Taman Cibaduyut Indah Blok BB/13, Kel. Cangkuang Kulon, Kec. Dayeuhkolot, Kab. Bandung, Selasa (15/9). Mereka mendatangi rumah IW, yang kini ditahan di Mapolres Bandung, untuk menuntut pengembalian uang yang telah mereka setorkan satu tahun belakangan.

Sebelumnya, sejak pukul 9.00 WIB para korban berkumpul di rumah penasihat hukum Tuti Widaningsih, di Kompleks Taman Cibaduyut Indah. "Korban seharusnya jangan meminta uang kepada kolektor, karena uangnya dipegang oleh penyelenggara arisan yang kini ditahan," ujar Tuti, ketika ditemui di rumahnya, Selasa (15/9).

Seperti diberitakan, dua belas kolektor mendatangi Mapolres Bandung untuk meminta perlindungan, Senin (14/9). Mereka mengaku diancam para korban segera mengembalikan uang mereka. "Setelah dihitung-hitung lagi, uang yang raib dalam arisan Lebaran itu bukan Rp 1,5 miliar, tettapi sekitar 1,7 miliar, dan itu dikumpulkan oleh 15 kolektor," kata Tuti.

Salah seorang korban yang mendatangi rumah tersangka Ucu Suciati (39), mengaku sudah kehabisan akal untuk meminta uangnya kembali. "Saya tidak mau tahu, yang pasti uang harus kembali sebelum Lebaran," ujar Ucu yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga.

Ia mengaku tertarik mengikuti arisan Lebaran yang diselenggarakan IW, karena merasa malu untuk menabung di bank. "Kalau nabung di bank uangnya harus besar, kalau di sini kan sehari bisa Rp 2.000,00," ujar Ucu, sambil menjelaskan nominal Rp 3.200.000,00 yang seharusnya ada di tangannya kini.

Hal yang sama juga dikatakan Imah (48), juga bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Ia mengaku uang yang disetorkan kepada IW mencapai Rp 2.200.000,00.

Salah seorang kolektor IW, Sri Rahayu (43), mengaku masih takut terhadap ancaman korban. "Akan tetapi, harus bagaimana lagi, kalau mereka minta uangnya ke kami tidak punya uang, karena semua sudah disetorkan ke IW," katanya.

Empat tahun penjara

Tersangka IW (39) kini diancam Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pasal 378 tentang penggelapan dengan ancaman penjara selama 4 tahun. IW mengaku memulai usaha arisan Lebaran untuk mendapatkan keuntungan.

"Akan tetapi, bukannya untung. Pada awal buka usaha sekitar 7-8 tahun lalu, saya harus menombok pembayaran dan setiap tahun saya rugi," kata tersangka, saat diperiksa di Mapolres Bandung, Jln. Bhayangkara, Soreang, Selasa (15/9). Untuk menutupi kerugiannya, IW mengaku harus pinjam ke bank dan orang lain.

Meski setiap tahun merugi, IW terus menjalankan usaha arisannya sebagai cara untuk gali lubang tutup lubang. "Saya berniat menutup usaha tersebut, tetapi saya bingung untuk membayar utang kepada lebih dari dua ribu nasabah," katanya.

Tersangka IW saat ini memiliki aset barupa empat unit rumah, dua unit mobil, dan satu sepeda motor. "Akan tetapi, semuanya sudah disita bank," ujarnya. (A-175/A-191)***

Comments :

0 komentar to “Korban Arisan Serbu Rumah IW”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET