Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

04 Mei 2009

Antasari Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

JAKARTA--MI: Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar resmi resmi ditahan di Polda Metro Jaya (PMJ).

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kabid Humas PMJ AKBP Chryshnanda Dwi Laksana, Senin (4/5), "Iya, resmi ditahan," kata Chryshnanda kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) PMJ Kombes Muhammad Iriawan. "Sudah resmi ditahan jam 16.45, " terang Iwan, panggilan Iriawan.

Antasari keluar dari gedung Reskrimum PMJ sekitar pukul 17.40 WIB dan langsung dibawa ke rumah tahanan (rutan) narkoba PMJ. Ia didampingi Iriawan dan Kasat Jatanras AKBP Nico Afinta serta kuasa hukumnya menggunakan mobil Toyota Fortuner B 2758 QZ. Antasari dijebloskan di salah satu ruang tahanan di blok A 10 rutan narkoba PMJ.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono telah mengumumkan status Antasari yang ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Antasari dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan Antasari diberi 24 pertanyaan oleh pihak penyidik Unit I Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrimum PMJ dalam pemeriksaannya sebagai saksi. Statusnya lalu ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan alat bukti, surat petunjuk, dan keterangan lainnya.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum Antasari, Hotma Sitompul, mengatakan bahwa Antasari baru menjalani pemeriksaan sebagai saksi, "Tapi apakah sudah diperiksa sebagai tersangka? Belum, " beber Hotma.

Kemudian, rencana kuasa hukum melayangkan surat pengajuan penahanan, "Apakah diperlukan dalam keadaan seperti ini?" tanyanya. Sementara itu, Hotma enggan menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan Antasari oleh penyidik sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.(MA/OL-04)

Sumber : mediaindonesia.com : Senin, 04 Mei 2009 17:49 WIB

Comments :

0 komentar to “Antasari Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET