JAKARTA, KOMPAS.com - Centre For Electoral Reform (Cetro) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak independen dalam penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal tersebut disampaikan Direktur Cetro Hadar Nafis Gumay terkait penetapan pengganti calon terpilih.
"Seharusnya tidak dikompromikan jadinya kan hasil Pemilu menjadi hasil negosiasi. Tetapi sekarang KPU malah membentuk ruang itu, posisi KPU menjadi tidak independen dan mandiri atau partisan," papar Hadar ketika ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (24/5).
Seperti diketahui, hari ini KPU tetap menetapkan dua caleg meninggal dan satu caleg yang telah mengundurkan diri sebagai calon terpilih. Terkait hal ini, KPU mempertimbangkan penggantian calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sesuai Peraturan KPU No. 15 pasal 25 tentang tata cara penghitungan kursi dan keputusan MK.Namun, sejumlah fungsionaris parpol berpendapat bahwa penetapan penggantian calon terpilih berdasarkan keputusan pimpinan parpol.
Mananggapi hal ini, Hadar menilai KPU keliru dan peraturan KPU tidak tegas. "Peraturan KPU tidak tegas karena tidak menangkap suara terbanyak. Seharusnya prinsip itu dilaksanakan terkait pengganti calon terpilih. KPU ada kesempatan untuk melakukannya tetapi kurang inovatif, minder, dan tidak punya kompeten," paparnya.
ANI
Akses http://m.kompas.com dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
"Seharusnya tidak dikompromikan jadinya kan hasil Pemilu menjadi hasil negosiasi. Tetapi sekarang KPU malah membentuk ruang itu, posisi KPU menjadi tidak independen dan mandiri atau partisan," papar Hadar ketika ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (24/5).
Seperti diketahui, hari ini KPU tetap menetapkan dua caleg meninggal dan satu caleg yang telah mengundurkan diri sebagai calon terpilih. Terkait hal ini, KPU mempertimbangkan penggantian calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sesuai Peraturan KPU No. 15 pasal 25 tentang tata cara penghitungan kursi dan keputusan MK.Namun, sejumlah fungsionaris parpol berpendapat bahwa penetapan penggantian calon terpilih berdasarkan keputusan pimpinan parpol.
Mananggapi hal ini, Hadar menilai KPU keliru dan peraturan KPU tidak tegas. "Peraturan KPU tidak tegas karena tidak menangkap suara terbanyak. Seharusnya prinsip itu dilaksanakan terkait pengganti calon terpilih. KPU ada kesempatan untuk melakukannya tetapi kurang inovatif, minder, dan tidak punya kompeten," paparnya.
ANI
Akses http://m.kompas.com dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Comments :
0 komentar to “Cetro: KPU Kurang Inovatif, Minder, dan Tidak Punya Kompeten”
Posting Komentar