Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

27 Mei 2009

Mewakili Rakyat dari Kubur

REPRESENTASI rakyat dalam demokrasi di Indonesia rupanya melampaui batas ruang dan waktu. Karena itu, nama seseorang yang sudah meninggal tetap dicantumkan agar dipilih rakyat. Komisi Pemilihan Umum pun kemudian memperkuat pengertian representasi dari liang kubur ketika calon yang meninggal itu ditetapkan sebagai anggota legislator.

Di masa lalu, sebagai protes atas pembatasan rakyat untuk memilih pemimpin, kotak kosong banyak sekali memenangi pemilihan kepala desa. Artinya rakyat lebih percaya kepada pemimpin anonim. Tetapi sekarang, saat rakyat disuguhkan begitu banyak calon legislatif, KPU-lah yang justru lebih percaya pada legalitas representasi calon yang sudah terbungkus oleh peti mati.

Akal sehat publik terganggu ketika KPU menetapkan tiga nama calon yang berhak atas kursi DPR. Dua nama, Sutradara Gintings (PDIP, Banten III) dan Henry Usman (PD, Kalimantan Barat) telah meninggal pada Maret sebelum pemilu dilaksanakan. Satu nama lagi, Freddy Numberi (PD, Papua), ditetapkan juga sebagai anggota legislatif padahal sudah mengundurkan diri.

Itulah salah satu contoh dari sekian banyak kebingungan yang dihadiahkan kepada publik oleh KPU. Dari soal daftar calon tetap yang amburadul, akuntabilitas rekapitulasi suara yang membingungkan, sampai teknologi informasi yang macet. Belum lagi tafsir pembagian sisa suara tahap ketiga yang berubah-ubah.

Adalah berbahaya bagi asas pemilu yang jujur dan adil, ketika KPU sebagai lembaga penyelenggara tidak memberi kepastian terhadap tafsir hukum pemilu itu sendiri. Bagaimana mungkin seorang calon yang meninggal dua minggu sebelum pemilihan umum bisa dibiarkan KPU untuk dipilih rakyat? Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal itu kemudian ditetapkan lagi sebagai calon terpilih? Belum ada penjelasan masuk akal dari KPU soal ini.

Yang paling mungkin terjadi adalah KPU tidak diberi tahu bahwa sang calon sudah meninggal sebelum pemilu sehingga namanya tidak sempat dicoret dari surat suara. Namun, jika kemudian KPU menetapkan orang yang sudah meninggal menjadi anggota legislatif, sulit diterima akal sehat. Itu bukan lagi semata kealpaan administratif, melainkan sebuah formalisme yang mengelabui publik.

KPU kemudian membuka ruang multitafsir lagi ketika kewenangan untuk menggantikan orang meninggal yang telanjur ditetapkan sebagai anggota legislatif itu diserahkan kembali ke tangan partai. Dengan begitu, artinya KPU mengartikan penggantian antarwaktu anggota DPR juga berlaku bagi legislator yang belum sempat dilantik. Padahal, ketentuan tentang PAW hanya berlaku bagi anggota yang sempat dilantik dan kemudian diganti karena meninggal, mengundurkan diri, atau karena pelanggaran hukum atau di-recall.

Dengan menyerahkan penggantian Sutradara Gintings, Henri Usman, dan Freddy Numberi ke tangan partai, sistem suara terbanyak terancam. Seharusnya pengganti Sutradara Gintings--yang merebut suara terbanyak di dapilnya--adalah otomatis peraih suara terbanyak kedua dari PDIP di dapil itu. Suara yang diraih Sutradara Gintings dikonversikan ke dalam suara partai.

KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum yang independen harus semakin memperkuat legitimasi dan kredibilitas badan ini dalam menjaga dan memelihara asas pemilu yang jujur dan adil. Ketika KPU membuka diri bagi intervensi kekuasaan, asas jujur dan adil dari sebuah pemilu dipertanyakan. Itu, tentu, tidak saja merusak nama baik KPU, tetapi juga menyeret demokrasi kembali ke belakang. Demokrasi yang hanya berhamba pada yang kuat dan kuasa.

Comments :

0 komentar to “Mewakili Rakyat dari Kubur”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET