KENDARI--MI: Bintang sinetron dan iklan Krisna Mukti ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (30/6) sekitar pukul 16.00 Wita karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana sebesar Rp1,5 miliar.Dalam kasus itu ia dituduh menerima keuntungan dari hasil kejahatan penggelapan uang milik PT Lumbung Buana Seluler Cabang Kendari.
Krisna yang dikenal sebagai bintang iklan salah satu produk sabun cuci piring itu ditahan setelah diperiksa selama tujuh jam di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Ia dibawa ke Rumah Tahanan Negara kelas II Punggolaka, Kendari, dengan menggunakan mobil tahanan. Saat tiba di rutan, Krisna diterima oleh petugas Rutan Punggolaka.
Menurut jaksa penyidik Arman Moll, Krisna mengaku telah menerima uang dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh kuasa Direktur PT Lumbung Buana Seluler Yoyon. Ia dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHP. (HM/OL-01)
Sumber : mediaindonesia.com, Selasa, 30 Juni 2009 18:16 WIB
Krisna yang dikenal sebagai bintang iklan salah satu produk sabun cuci piring itu ditahan setelah diperiksa selama tujuh jam di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Ia dibawa ke Rumah Tahanan Negara kelas II Punggolaka, Kendari, dengan menggunakan mobil tahanan. Saat tiba di rutan, Krisna diterima oleh petugas Rutan Punggolaka.
Menurut jaksa penyidik Arman Moll, Krisna mengaku telah menerima uang dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh kuasa Direktur PT Lumbung Buana Seluler Yoyon. Ia dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHP. (HM/OL-01)
Sumber : mediaindonesia.com, Selasa, 30 Juni 2009 18:16 WIB
Comments :
0 komentar to “Bintang Sinetron Krisna Mukti Ditahan”
Posting Komentar