SOLOKANJERUK,(GM)-
Warga yang memanfaatkan sempadan Sungai Citarik, khususnya yang melintasi Kec. Solokanjeruk, Kab. Bandung bisa dikenai sanksi hukum atau pidana. Demikian dikatakan Camat Solokanjeruk, Drs. H. Agus Tahmat melalui Sekcam, Maksum, S.Sos., akhir pekan lalu.
Sanksi hukum dikenakan kepada warga yang membuang sampah domestik, industri, limbah adat, dan limbah cair. Selain itu, sanksi pidana juga bisa menjerat warga yang mendirikan bangunan semipermanen dan permanen di sempadan sungai tersebut.
Sanksi pidana tersebut bisa menjerat warga yang mengeksploitasi dan mengeksplorasi di luar kepentingan konservasi sumber daya air. Sanksi hukum itu seperti dijelaskan dalam pasal 16 ayat (2) dan pasal 22 tentang pemanfaatan sempadan sungai. Bagi yang melakukan pelanggaran bisa diancam kurungan pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Terkait dengan sanksi hukum tersebut, telah dilakukan sosialisasi yang diikuti 150 warga yang berasal dari Kec. Solokanjeruk, Rancaekek, dan Kec. Bojongsoang di Aula Kantor Camat Solokanjeruk, Selasa (23/6) lalu.
Maksum selanjutnya mengatakan, warga yang dekat dengan sempadan sungai dilarang menanam tanaman yang dapat merusak tanah, seperti singkong. "Sangat tidak diperbolehkan lagi, yaitu melakukan penggalian tanah untuk pembuatan bahan baku bata. Sebab cara penggalian itu akan merusak sempadan sungai," tegasnya.
Agus mengatakan, kawasan sempadan sungai merupakan kawasan hijau yang tidak boleh diganggu atau dimanfaatkan keberadaannya. Sebab jika dimanfaatkan warga untuk digunakan penanaman tanaman keras, bisa mengganggu alat berat saat melakukan perbaikan atau pemeliharaan sungai tersebut.
"Termasuk dengan pemanfaatkan sempadan sungai dengan menanam singkong dan jagung. Itu sangat rawan terjadinya aksi pencurian. Sebab lokasi tersebut bisa digunakan tempat persembunyian para pelaku kejahatan. Akhirnya, yang rugi masyarakat itu sendiri," katanya.
Tetapi, lanjutnya, pemerintah tidak begitu saja melarang warganya bertani di lokasi sempadan sungai, jika lahan itu hanya dimanfaatkan untuk menanam sayuran. "Ditanami, tetapi harus tetap dipelihara. Yang jelas, warga jangan melakukan penanaman yang dapat merusak sempadan sungai," tegasnya. (B.105)**
Warga yang memanfaatkan sempadan Sungai Citarik, khususnya yang melintasi Kec. Solokanjeruk, Kab. Bandung bisa dikenai sanksi hukum atau pidana. Demikian dikatakan Camat Solokanjeruk, Drs. H. Agus Tahmat melalui Sekcam, Maksum, S.Sos., akhir pekan lalu.
Sanksi hukum dikenakan kepada warga yang membuang sampah domestik, industri, limbah adat, dan limbah cair. Selain itu, sanksi pidana juga bisa menjerat warga yang mendirikan bangunan semipermanen dan permanen di sempadan sungai tersebut.
Sanksi pidana tersebut bisa menjerat warga yang mengeksploitasi dan mengeksplorasi di luar kepentingan konservasi sumber daya air. Sanksi hukum itu seperti dijelaskan dalam pasal 16 ayat (2) dan pasal 22 tentang pemanfaatan sempadan sungai. Bagi yang melakukan pelanggaran bisa diancam kurungan pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Terkait dengan sanksi hukum tersebut, telah dilakukan sosialisasi yang diikuti 150 warga yang berasal dari Kec. Solokanjeruk, Rancaekek, dan Kec. Bojongsoang di Aula Kantor Camat Solokanjeruk, Selasa (23/6) lalu.
Maksum selanjutnya mengatakan, warga yang dekat dengan sempadan sungai dilarang menanam tanaman yang dapat merusak tanah, seperti singkong. "Sangat tidak diperbolehkan lagi, yaitu melakukan penggalian tanah untuk pembuatan bahan baku bata. Sebab cara penggalian itu akan merusak sempadan sungai," tegasnya.
Agus mengatakan, kawasan sempadan sungai merupakan kawasan hijau yang tidak boleh diganggu atau dimanfaatkan keberadaannya. Sebab jika dimanfaatkan warga untuk digunakan penanaman tanaman keras, bisa mengganggu alat berat saat melakukan perbaikan atau pemeliharaan sungai tersebut.
"Termasuk dengan pemanfaatkan sempadan sungai dengan menanam singkong dan jagung. Itu sangat rawan terjadinya aksi pencurian. Sebab lokasi tersebut bisa digunakan tempat persembunyian para pelaku kejahatan. Akhirnya, yang rugi masyarakat itu sendiri," katanya.
Tetapi, lanjutnya, pemerintah tidak begitu saja melarang warganya bertani di lokasi sempadan sungai, jika lahan itu hanya dimanfaatkan untuk menanam sayuran. "Ditanami, tetapi harus tetap dipelihara. Yang jelas, warga jangan melakukan penanaman yang dapat merusak sempadan sungai," tegasnya. (B.105)**
Comments :
0 komentar to “Dihukum, Langgar Sempadan Sungai”
Posting Komentar