Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

17 Juli 2009

KPK Periksa Ketua Komisi XI DPR

JAKARTA-MI: KPK memeriksa Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafiz Zawawi sebagai saksi untuk empat tersangka Anggota Komisi XI DPR RI atas kasus dugaan korupsi aliran dana pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004, Miranda Goeltom.

Mereka adalah Hamka Yandhu dari Fraksi Golkar, Dudhie Makmun Murodh dari Fraksi PDIP, Endin E Sofihara dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/ Polri.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan ini terkait dengan penerimaan traveller cheque senilai Rp31,5 miliar. Diduga uang ini dibagikan kepada beberapa anggota Komisi XI DPR RI. "Kami sedang mendalami kemungkinan penerima atau pencair traveller cheque," jelasnya.

Achmad Hafiz Zawawi merupakan Ketua Komisi XI DPR RI menggantikan Awal Kusumah pada Januari 2009, Achmad Hafidz menjabat sebagai Anggota Komisi XI 2004-2009. Ia resmi menjadi Ketua Komisi XI sejak Masa Sidang III Tahun Sidang 2008-2009.

Johan menambahkan anggota Komisi XI DPR RI Asep Ruchimat Sudjana dari Fraksi Golkar diagendakan untuk diperiksa. "Dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus aliran dana traveller cheque," tambahnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin menyatakan keempat tersangka tersebut diduga menerima cek pelawat atau traveler's cheque masing-masing bernilai total Rp500 juta. Namun, total uang beredar yang ditemukan dalam kasus ini mencapai Rp24 miliar.

Ia menegaskan, penyidik sudah mengantongi bukti cek terkait dengan empat tersangka itu. Bukti lain adalah keterangan para saksi, termasuk Agus Condro Prayitno, mantan anggota Fraksi PDIP yang melaporkan masalah itu ke KPK. (AO/OL-7)

Sumber: mediaindonesia.com, Jumat, 17 Juli 2009 21:35 WIB

Comments :

0 komentar to “KPK Periksa Ketua Komisi XI DPR”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET