Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

04 Juli 2009

Pemkab Mengembalikan Ratusan Proposal Aspirasi

CIAMIS, (PR).-

Pemkab Ciamis mengembalikan ratusan proposal aspirasi anggota DPRD setempat karena dinilai tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Bupati Ciamis. Proposal yang diajukan tersebut terdiri atas bermacam permintaan berupa dana hibah dan bantuan sosial.

"Jangan salah paham, proposal itu bukannya ditolak, namun dikembalikan untuk diperbaiki hingga sesuai dengan persyaratan yang ada dalam ketentuan. Jadi kami terpaksa mengembalikan proposal yang tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap Kabag Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkab Ciamis, Endang Sutrisna, Jumat,(3/7).

Dikatakan, proposal yang diajukan harus sesuai dengan Perbub Nomor 105/2008 tentang pengelolaan keuangan untuk subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja tidak terduga dan sejenisnya.

Langkah tersebut untuk mengantisipasi adanya proposal fiktif. Dalam aturan tersebut, lanjutnya sudah terinci dengan jelas. Misal, penerima bantuan organisasi, harus menyertakan susunan pengurus secara lengkap dan persyaratan lain.

Banyaknya proposal aspirasi yang dikembalikan, dapat dipahami oleh sejumlah wakil rakyat DPRD Ciamis, seperti Didi Rasidi dan Didi Sukardi. Hanya saja dampak dari pengembalian tersebut membuat pihak pemohon kerepotan, terutama proposal yang datang dari daerah terpencil.

"Tidak seperti yang di kota, mereka yang dari daerah terpencil akan kesulitan. Apalagi nilai bantuannya tidak terlampau besar hanya Rp 1 juta-Rp 3 juta. Mereka harus bolak balik ke kota, dengan biaya yang tidak sedikit," tutur Didi Rasidi.

Sementara anggota DPRD lainnya, Didi Sukardi, meminta agar Perbup mengenai bantuan tersebut lebih intensif disosialisasikan. "Langkah itu untuk pembelajaran tertib administrasi," katanya.

Terkait permintaan sejumlah fraksi di DPRD Ciamis agar perbub tersebut dieavaluasi, Bupati Ciamis Engkon Komara menegaskan bahwa aturan itu sesuai dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, khususnya pasal 42 ayat (4a). Bahwa belanja hibah diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, rasionalitas dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

"Adanya proposal yang dikembalikan berulang kali itu, mungkin disebabkan kurangnya pemahaman penerima bantuan untuk menyertakan kelengkapan dan bukti pendukung," tuturnya. (A-101)***

Comments :

0 komentar to “Pemkab Mengembalikan Ratusan Proposal Aspirasi”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET