BANDUNG, (PRLM).- Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Harifin Andi Tumpa menegaskan putusan MA yang membatalkan penghitungan kursi tahap kedua hasil pemilu legislatif merupakan putusan final dan tidak bisa lagi ditempuh upaya hukum banding atau kasasi. Jadi siapapun yang tidak puas atau tidak setuju putusan itu tidak ada upaya hukum lain selain KPU melaksanakannya.
Harifin mengakui adanya keputusan itu banyak opini yang berkembang ada yang mengatakan KPU harus segera melaksanakan putusan tersebut karena mereka merasa diuntungkan. Namun ada juga yang memprotes adanya keputusan tersebut karena merugikan raihan kursi partainya.
"Bahkan dengan putusan MA itu banyak orang mengambil kalkulator untuk menghitung untuk rugi bagi raihan kursi di DPR," ujarnya usai melakukan studium general di Kampus Unpas, Jln Lengkong Besar Bandung. Sabtu (25/7). (A-113/kur)***
Comments :
0 komentar to “Putusan MA Soal Peraturan KPU Sudah Final”
Posting Komentar