
SOREANG, (PR).-
Warga Kampung Cipanjang Desa/Kec. Soreang, Kab. Bandung mengaku tidak keberatan keramba ikan milik mereka ditertibkan, asalkan mendapatkan kompensasi yang layak. Usaha budi daya ikan emas dalam keramba merupakan mata pencaharian beberapa warga sejak belasan tahun lalu.
Hal tersebut dikemukakan sejumlah warga dalam pertemuan membahas penertiban keramba di Aula Pesantren Persis Kampung Cipanjang, Desa/Kec. Soreang, Kamis (28/1).
Dalam pertemuan itu, salah seorang warga Kampung Lemburtegal, Desa Pamekaran, Kec. Soreang, Adam (42), meminta solusi yang jelas dari pemkab. ”Kalau memang harus dibongkar silakan, tetapi kami juga harus tahu solusi yang ditawarkan. Bagaimana dengan ikan milik kami yang sudah lama kami pelihara?” ucapnya. Dia mencontohkan, satu keramba rata-rata menampung 50-60 kilogram ikan emas.
”Harga jual ikan yang besar bisa mencapai Rp 35.000 per kilogram, belum lagi harga kerambanya. Jadi kalau ditertibkan, lalu siapa yang menampung ikan-ikan milik kami?” kata Adam, yang membudidayakan ikan sejak tahun 1990.
Hal yang sama dikatakan Neno (56), warga Kampung Cipanjang Desa/Kec. Soreang. ”Boleh saja dibongkar, tetapi kalau bisa, nanti ada tempat untuk memelihara ikan lagi, soalnya saya tidak punya tempat lain,” ujarnya. Di sepanjang saluran irigasi Cibeureum, saat ini terdapat sedikitnya 128 keramba milik 72 warga.
Seperti diberitakan ”PR”, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan, dan Energi (SDAPE) Kab. Bandung, Ratna Mikhial, beberapa waktu lalu, mengatakan, salah satu penyebab banjir yang terjadi di Soreang pada Minggu (24/1) lalu adalah keramba yang menghambat derasnya arus air, disamping penebalan sedimentasi dan sampah. Bupati Bandung Obar Sobarna juga menegaskan, penertiban keramba harus dilakukan karena tidak boleh ada keramba di sungai dan saluran irigasi.
Tak ada bongkar paksa
Kepala Bidang Penyidikan dan Pemeriksaan Satpol PP Kab. Bandung, Hilman K., ketika ditemui dalam kesempatan yang sama, mengatakan, satpol PP tidak akan melakukan penertiban keramba secara paksa. ”Sepertinya masalah keramba ini sudah bisa diatasi dengan cara musyawarah dengan warga. Sementara mengenai bantuan penjualan dan pendistribusian ikan para pemilik keramba, salah seorang perwakilan warga akan bertemu dengan pihak dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bandung besok (hari ini-red.),” kata Hilman.
Hilman juga mengatakan, pekan depan satpol PP akan memanggil perwakilan PT Telkom untuk menata kabel serat optik yang ada di persimpangan Jln. Alfathu dan Jln. Cipatik-Soreang, karena kabel-kabel itu mengganggu arus air sehingga turut menyebabkan banjir. ”Letak kabel serat optik itu ada di tengah saluran air, sehingga kalau ada sampah yang menyangkut akan sangat menghalangi arus air,” ucapnya. (A-175)***
Penulis:
Comments :
0 komentar to “Warga tidak Keberatan Kerambanya Dibongkar”
Posting Komentar