Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

15 April 2010

Keterbukaan Informasi Publik



Penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dinilai tidak akan mengancam otoritas yang dimiliki oleh pejabat publik. Justru UU KIP dapat menjadi katalis dalam pemisahan antara informasi yang berhak didapatkan oleh masyarakat dengan informasi yang bersifat rahasia.

Penilaian ini dilakukan oleh pemerintah dalam menjawab kekhawatiran akan berkurangnya otoritas pejabat pemerintah akibat kewajiban yang muncul dari diterapkannya Undang-Undang ini. Menurut Staf Ahli Menkominfo Bidang Media Massa Henry Subiakto, UU KIP akan menjadi jawaban bagi sejumlah problem yang berkaitan dengan informasi publik.

Henry mencontohkan jika wartawan bertanya pada seorang pejabat pemerintah, berapa anggaran yang dikeluarkan untuk biaya perjalanan dinas ke luar negeri. "Biasanya jawaban muncul bergantung dari si pejabat. Bisa dijawab, bisa juga tidak. Dengan adanya UU KIP, jawaban tersebut harus diberikan paling lambat 10 hari," ungkapnya.

Dari perspektif pemerintah sendiri, keberadaan undang-undang ini akan membantu dalam penyediaan informasi kepada publik. "Jadi bisa dipilah mana yang untuk konsumsi publik, mana yang masuk kategori rahasia negara," imbuh Henry.

Jika terjadi perbedaan persepsi tentang suatu informasi apakah termasuk hak publik atau bukan, di sinilah kemudian Komisi Informasi Pusat menjalankan salah satu fungsinya, yaitu melakukan mediasi dalam sengketa informasi publik.

Henry, yang juga dosen Komunikasi Universitas Airlangga ini mengatakan, sebelum adanya Komisi Informasi, tidak dapat diketahui seberapa banyak kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa informasi publik. "Nantinya, dengan terbentuknya komisi ini, dapat diukur sebanyak apa persoalan sengketa informasi publik terjadi di Indonesia," ujarnya.

Komisi Informasi sendiri baru dalam tahap seleksi anggota Komisi Informasi Pusat. Sementara keberadaan Komisi ini nantinya juga akan dibentuk di daerah-daerah, sejak tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. "Tapi, jika Komisi Informasi belum terbentuk di daerah, maka tugasnya dibebankan kepada Komisi Informasi Pusat," tukas Henry.

Namun, Henry tidak berani menjamin apakah keberadaan Komisi Informasi akan lebih baik kinerjanya daripada komisi-komisi lainnya yang mendapat cemoohan dari masyarakat dan dijuluki "macan ompong". "Optimis itu harus. Justru teman-teman media massa harus membantu agar kinerja komisi ini menjadi lebih baik," kilahnya seraya bercanda mengatakan sampai saat ini dia belum melihat ada "macan yang ompong".

Indonesia sendiri patut berbangga. Diantara negara-negara di Asia, baru Indonesia yang menerapkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU yang memakan waktu hingga tujuh tahun sampai akhirnya disahkan pada April 2008 silam, berisikan tentang ketentuan yang mengatur informasi yang menjadi hak warga negara dan terbukanya akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dari pemerintah.

Sebelum undang-undang ini disahkan pun, keterbukaan informasi sudah dilakukan oleh beberapa instansi pemerintahan,mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Bentuknya pun bermacam-macam tergantung output informasi yang dibutuhkan. Ada yang lewat website, ada yang lewat SMS center, call center, hingga komputer touch screen.

Yunus Artikel ini juga ditampilkan di wartaeGov.com

Comments :

0 komentar to “Keterbukaan Informasi Publik”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET