Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

30 April 2009

Pembahasan 12 Raperda Terbengkalai

Soreang, (PR).-
Dua belas rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemkab Bandung dan empat raperda inisiatif DPRD Kab. Bandung terancam tidak bisa diselesaikan pembahasannya Agustus ini. Padahal raperda tersebut langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, seperti rencana detail tata ruang kota (RDTRK), pendidikan gratis, dan kesehatan gratis.

"Dengan tingkat kehadiran anggota DPRD yang rendah, saya pesimistis semua tugas termasuk pembahasan enam belas raperda itu bisa terselesaikan sampai akhir jabatan Agustus nanti," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kab. Bandung Drs. H. Handoyo Sumedi, di ruang kerjanya, Rabu (15/4).

Raperda yang diusulkan Pemkab Bandung tersebut di antaranya perubahan Perda Kec. Kutawaringin, RDTRK Soreang, RDTRK Kec. Baleendah, RDTRK Kec. Dayeuhkolot, dan RDTRK Tegalluar. Kemudian, Raperda Izin Pemanfaatan Tanah, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pengaturan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sehingga pelayanan kesehatan dasar bisa gratis.

Sedangkan DPRD mengajukan empat raperda inisiatif yaitu Kepegawaian, Perubahan Alokasi Dana Desa (ADD), Pendidikan Gratis, dan Perubahan Perda Pendidikan. "Seharusnya setelah pileg pada Kamis lalu (9/4) pimpinan dan anggota DPRD sudah aktif lagi, tapi nyatanya sebagian besar tidak masuk kerja," katanya.

Sedangkan Sekretaris Komisi C DPRD Kab. Bandung M. Ikhsan mengatakan, tugas berat DPRD Kab. Bandung tidak sebatas mengegolkan enam belas raperda. "Tugas-tugas lainnya sudah menanti, yakni LKPJ eksekutif dan menindaklanjuti pengaduan-pengaduan masyarakat. Tiap raperda pasti membutuhkan energi dan pikiran ekstra, apalagi Raperda RDTRK dan Pengelolaan Limbah," katanya.

Ikhsan optimistis tiga raperda yang menjadi tugas Komisi C, yakni Raperda RDTRK Baleendah, Pengelolaan Limbah B3 dan UKL-UPL bisa terselesaikan sebelum masa tugasnya berakhir. (A-71)***


Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Kamis 16 April 2009

Comments :

0 komentar to “Pembahasan 12 Raperda Terbengkalai”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET