Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

08 Mei 2009

29 Anggota DPRD Jadi Tersangka

SOEKARNO-HATTA,(GM)-
Kepolisian Daerah (Polda) Jabar akhirnya menetapkan 29 anggota DPRD Kab. Bandung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2005. Dari 29 anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat nama Ketua DPRD Kab. Bandung, AY.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Dade Achmad didampingi Kasat Tipikor, AKBP Sony Sonjaya, kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jln. Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (7/5), mengatakan, pihaknya baru dapat membeberkan 13 nama dari 29 anggota dewan yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Sebab, tambah Dade, 13 anggota dewan tersebut telah mendapat surat perintah panggilan. "Ditetapkannya status tersangka terhadap ke-13 anggota dewan tersebut, setelah kami mendapatkan kesepahaman hasil audit investigasi dari BPKP tentang korupsi bansos. Jumlah kerugian yang dialami negara mencapai Rp 1,4 miliar," katanya.

Menurut Dade, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka mulai Kamis (7/5) pagi. "Rencananya mereka akan diperiksa pada pekan depan. Mungkin pemeriksaan akan dilakukan secara bergilir karena keterbatasan jumlah penyidik," tambahnya.

Dade memaparkan, ke-13 anggota dewan yang statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka dan akan menjalani pemeriksaan minggu depan, yaitu AY, KS, YY, Sup, AU, JS, OF, GD, AA, AAS, LAS, AM, dan EW. "Selanjutnya kami telah mempersiapkan surat panggilan pemeriksaan terhadap 16 anggota dewan lainnya, yang juga berstatus tersangka," ujarnya.

Namun ketika wartawan menanyakan nama ke-16 anggota dewan yang telah berstatus tersangka, Dade belum mau membeberkannya. "Nanti kalau surat pemanggilan telah dikirimkan penyidik, baru kami akan beberkan nama ke-16 anggota dewan tersebut," ujar Dade.

Dengan penetapan 29 tersangka yang merupakan anggota dewan tersebut, berarti telah ada 31 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi bansos. Dua tersangka lainnya berasal dari kalangan eksekutif. Mereka adalah mantan Kabagsos Setda Kab. Bandung, DR, dan mantan Asda II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Bandung, NP.

Meski tidak menyebutkan nama 16 anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Dade Achmad dan Kasat Tipikor, AKBP Sony Sonjaya, pernah memberikan bocoran kalau mereka adalah anggota panitia anggaran yang pernah diperiksa pada awal-awal penyelidikan.

Belum terima

Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Bandung, H. Agus Yasmin ketika dikonfimasi mengenai hal ini semalam, mengatakan, ia belum menerima surat pemberitahuan dari polda akan statusnya. "Karena belum terima surat, sementara no comment dulu, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses yang sedang dilakukan," katanya.

Hal senada juga dikatakan beberapa anggota dewan lainnya yang menjawab pesan singkat "GM" atas status tersangka yang ditetapkan Polda Jabar tersebut. "Kita belum tahu, jangan ada komentar dulu," ujar seorang anggota DPRD, semalam. (B.115/B.89/ B.97/kiki.job)**

Comments :

0 komentar to “29 Anggota DPRD Jadi Tersangka”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET