BANJARAN,(GM)-
Muspika Banjaran terpaksa menghentikan sementara kegiatan pembangunan stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) di Jalan Raya Banjaran-Soearng, Kp./Desa Kamasan RT 03/RW 01 Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Kamis (7/5).
Keputusan menghentikan sementara kegiatan pembangunan SPBE dituangkan melalui surat edaran camat, karena pengembangnya belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Ada mekanisme dan prosedur yang belum ditempuh pemilik yang membangun SPBE tersebut. Salah satunya tidak memiliki IMB. ”Padahal, pembangunan fisik dan fondasi sedang berlangsung hingga kini. Untuk itu, kami sudah mengeluarkan surat edaran agar menghentikan sementara pembangunan SPBE itu," jelas Camat Banjaran, Iman Irianto, S.Sos. kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.
Menurut Irianto, urat pemberitahuan sudah dilayangkan kepada pemilik pada 30 April 2009. Namun setelah surat pemberitahuan itu disampaikan, pembangunan fisik dan fondasi masih saja tetap berlangsung.
Penutupan sementara pembangunan SPBE milik PT Mitra Baru Bangun Sejahtera (MBBS) tersebut, melibatkan unsur kepolisian dari Polsek Banjaran, petugas kecamatan, dan Satpol PP Kab. Bandung yang berjumlah 15 orang. Selain camat, hadir pula Kapolsek Banjaran, AKP M. Darkan dan Kasatpol PP Kab. Bandung, Yayan Subarna.
Kedatangan sejumlah petugas ke lokasi pembangunan, sempat membuat kaget puluhan buruh bangunan yang sedang bekerja. Sempat terjadi dialog antara muspika dengan staf PT MBBS yang diwakili Drs. Dikdik Chandrayana.
Dialog antara petugas dengan manajemen PT MBBS berlangsung kooperatif. Dalam dialog tersebut, pihak PT MBBS mengakui pembangunan SPBE yang sedang berjalan, belum dilengkapi IMB. Melalui pernyataan tertulis, PT MBBS yang diwakili Drs. Dikdik Chandrayana akhirnya bersedia untuk menghentikan sementara pembangunan SPBE hingga terbitnya IMB.
"Pemberhentian sementara pembangunan SPBE ini akan kita ikuti hingga mekanisme penerbitan IMB ditempuh," kata Dikdik. (B.94)**
Muspika Banjaran terpaksa menghentikan sementara kegiatan pembangunan stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) di Jalan Raya Banjaran-Soearng, Kp./Desa Kamasan RT 03/RW 01 Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Kamis (7/5).
Keputusan menghentikan sementara kegiatan pembangunan SPBE dituangkan melalui surat edaran camat, karena pengembangnya belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Ada mekanisme dan prosedur yang belum ditempuh pemilik yang membangun SPBE tersebut. Salah satunya tidak memiliki IMB. ”Padahal, pembangunan fisik dan fondasi sedang berlangsung hingga kini. Untuk itu, kami sudah mengeluarkan surat edaran agar menghentikan sementara pembangunan SPBE itu," jelas Camat Banjaran, Iman Irianto, S.Sos. kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.
Menurut Irianto, urat pemberitahuan sudah dilayangkan kepada pemilik pada 30 April 2009. Namun setelah surat pemberitahuan itu disampaikan, pembangunan fisik dan fondasi masih saja tetap berlangsung.
Penutupan sementara pembangunan SPBE milik PT Mitra Baru Bangun Sejahtera (MBBS) tersebut, melibatkan unsur kepolisian dari Polsek Banjaran, petugas kecamatan, dan Satpol PP Kab. Bandung yang berjumlah 15 orang. Selain camat, hadir pula Kapolsek Banjaran, AKP M. Darkan dan Kasatpol PP Kab. Bandung, Yayan Subarna.
Kedatangan sejumlah petugas ke lokasi pembangunan, sempat membuat kaget puluhan buruh bangunan yang sedang bekerja. Sempat terjadi dialog antara muspika dengan staf PT MBBS yang diwakili Drs. Dikdik Chandrayana.
Dialog antara petugas dengan manajemen PT MBBS berlangsung kooperatif. Dalam dialog tersebut, pihak PT MBBS mengakui pembangunan SPBE yang sedang berjalan, belum dilengkapi IMB. Melalui pernyataan tertulis, PT MBBS yang diwakili Drs. Dikdik Chandrayana akhirnya bersedia untuk menghentikan sementara pembangunan SPBE hingga terbitnya IMB.
"Pemberhentian sementara pembangunan SPBE ini akan kita ikuti hingga mekanisme penerbitan IMB ditempuh," kata Dikdik. (B.94)**
Comments :
0 komentar to “SPBE di Banjaran Tak Dilengkapi IMB”
Posting Komentar