Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

29 Mei 2009

Camat Minta Buku Nikah Warganya Dikumpulkan

SOREANG, (PR).-

Camat Banjaran Iman Irianto menugaskan seluruh kepala desa di wilayahnya agar mengumpulkan buku nikah warganya. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mengidentifikasi jumlah pasti warga di Banjaran yang menjadi korban buku nikah palsu buatan komplotan AK.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor Banjaran awal Mei lalu mengungkap komplotan pemalsu buku nikah yang melibatkan salah seorang pembantu pegawai pencatat nikah (P3N) yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Banjaran.

"Mungkin yang ditangkap memang P3N yang bertugas di Desa Pasirmulya, tapi tidak tertutup kemungkinan buku nikah palsu juga telah beredar di desa lain," kata Iman yang ditemui di Kantor Desa Pasirmulya, Kamis (28/5). Apalagi, P3N yang dimaksud telah bertugas sejak tahun 1999 sehingga tidak tetutup kemungkinan ada banyak korban pasangan mempelai yang dinikahkan komplotan itu.

Apabila semua data telah terkumpul, langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan KUA setempat untuk mengusulkan dilakukannya pernikahan massal. Namun, nikah massal itu tidak seremonial, tetapi pencatatan pernikahan dan pemberian buku nikah asli.

"Kami sangat serius mengupayakan hal itu karena kepemilikan buku nikah sangat penting. Dari pengurusan akta kelahiran anak hingga pemberian waris, semua membutuhkan buku nikah," tutur Iman.

Langkah tepat

Seorang penghulu KUA Banjaran, Dadang Ahmad Jawahir, mengatakan, pernikahan massal itu merupakan langkah tepat yang akan diambil KUA Banjaran lewat koordinasi dengan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Banjaran.

"Sebab, saya tidak hadir di pernikahan para korban yang hingga saat ini masih memegang buku nikah palsu. Maka, saya tidak dapat memastikan keabsahan pernikahan mereka," katanya.

Berdasarkan hal itu, akan dilakukan "pemutihan" terhadap para korban komplotan AK. Sebab, pernikahan tidak hanya harus sah secara agama, namun juga sah secara administratif serta diakui di mata hukum. (A-184)***

Comments :

0 komentar to “Camat Minta Buku Nikah Warganya Dikumpulkan”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET