Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

06 Mei 2009

DPD yang tidak Tahu Diri

DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) sejatinya mewakili rakyat dalam konteks kedaerahan. Orientasinya pun sangat jelas, yakni kepentingan daerah. Orientasi itulah yang membedakan DPD dari DPR. DPD merupakan cermin representasi teritorial, sedangkan DPR merupakan representasi politik dengan orientasi kepentingan nasional.

Ironisnya, DPD sering tergoda untuk menjadi representasi politik nasional. Godaan itu, sadar atau tidak sadar, datang dari anggota DPD yang tak mampu menahan libido kekuasaan.
Godaan kekuasaan itulah yang kini mendorong DPD menceburkan diri dalam pertarungan perebutan kekuasaan di dalam pemilihan presiden yang sesungguhnya merupakan domain partai politik.

Adalah Wakil Ketua DPD Laode Ida yang mengumumkan kepada publik bahwa DPD telah membahas sejumlah nama calon wakil presiden sesuai masukan masyarakat. Usulan tersebut mengerucut pada lima nama, yaitu Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad, Mensesneg Hatta Rajasa, dan Akbar Tandjung.

Menurut Laode, dari lima nama itu, dua nama mendapat dukungan dari sebagian besar anggota DPD, yaitu Ginandjar dan Akbar. Untuk menetapkan satu nama yang akan diusulkan kepada Susilo Bambang Yudhoyono, DPD membentuk tim untuk mengkaji nama yang akan diusulkan.
Selanjutnya, nama yang ditetapkan akan disampaikan kepada SBY.

Tidak hanya berhenti di situ. DPD pun akan melobi SBY untuk bisa mengegolkan calon yang diusulkan. Jika calon yang diusulkan diterima, DPD bertekad mengerahkan seluruh jaringannya di daerah untuk mengegolkan SBY dan pasangannya yang dijagokan DPD itu.
Pernyataan DPD tersebut tentu saja mengundang tanya. Apakah benar masyarakat hanya mengajukan nama calon wakil presiden dan tidak pernah mengajukan nama calon presiden? Jika nama calon presiden juga diusulkan masyarakat, mengapa DPD tidak memprosesnya sama seperti calon wakil presiden?

Pertanyaan lain, mengapa nama calon wakil presiden yang akan ditetapkan DPD dalam rapat paripurna itu hanya diajukan kepada SBY? Apakah DPD menganggap SBY sebagai calon tunggal presiden?

Konstitusi sama sekali tidak memberikan wewenang kepada DPD untuk menyiapkan calon wakil presiden. Sangatlah terang benderang apa yang sedang dilakukan DPD itu salah kaprah atau inkonstitusional. Yang pasti, dengan mengusung nama calon wakil presiden, elite DPD sedang membelokkan arah lembaga itu menjadi partai politik.

Jika hal itu yang terjadi, kita harus katakan sejujurnya bahwa elite DPD salah tempat. Mereka tidak layak lagi duduk di DPD. Mestinya mereka pindah posisi menjadi elite partai politik.
DPD baru seumur jagung. Belumlah banyak goresan prestasi DPD yang mewarnai perjalanan sejarahnya sejak dibentuk pada 2004. Yang menonjol ialah desakan anggota DPD agar DPD diberi kewenangan yang lebih besar lagi. Karena itulah DPD sibuk berupaya agar dilakukan amendemen konstitusi.

Dukungan DPD kepada calon presiden tertentu menunjukkan bahwa DPD telah disetir menjadi lembaga yang haus kekuasaan. Dengan tabiat seperti itu, adalah berbahaya memperluas kewenangan konstitusional DPD.
Kita menyeru kepada DPD untuk menghentikan semua kegiatan yang terlibat dukung-mendukung calon presiden tertentu. Dukungan DPD kepada calon presiden tertentu jelas sebuah pelanggaran konstitusi. DPD harus menghentikan gerakan politik praktis itu, lalu mengambil cermin agar lebih tahu diri.

Sumber : mediaindonesia.com, Rabu, 06 Mei 2009 00:00 WIB

Comments :

0 komentar to “DPD yang tidak Tahu Diri”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET