Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

22 Mei 2009

Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial di Kab. Bandung: Polda Umumkan 8 Tersangka Lagi

SOEKARNO-HATTA,(GM)-
Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat Tipikor) Polda Jabar kembali mengumumkan delapan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD Kabupaten Bandung tahun anggaran 2005, Kamis (21/5).

Nama kedelapan tersangka yang diumumkan Polda Jabar adalah AKA, TP, Qom, Rom, MI, ANQ, SH, dan IF. Mereka anggota DPRD Kab. Bandung dan sebelumnya sudah pernah diperiksa Polda Jabar sebagai saksi untuk kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Dade Achmad didampingi Kasat Tipikor, AKBP Sony Sonjaya, menyampaikan, surat panggilan pemeriksaan untuk delapan tersangka tersebut telah dilayangkan pada Rabu (20/5). Dengan demikian, hingga saat ini Polda Jabar telah mengumumkan 21 nama anggota DPRD Kab. Bandung serta dua pejabat eksekutif, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos.

"Jumlah semua anggota dewan yang menjadi tersangka 29 orang. Saat ini yang sudah diumumkan dan masih menjalani proses pemeriksaan sebanyak 13 orang. Ditambah delapan, maka sudah ada 21 orang. Masih ada delapan tersangka lainnya yang menyusul untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dade.

Adapun 13 anggota dewan yang lebih dulu mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka yaitu AY, YY, AU, KS, Sup, DS, GD, AAS, OF, LAP, AAL, Mul, dan EW. Sejak Senin (18/5), anggota dewan yang telah diperiksa sebagai tersangka sudah 5 orang, termasuk salah seorang pimpinan DPRD Kab. Bandung, AY.

Tunggu audit BPK

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, penyidik menemukan dugaan korupsi bansos pada ABBD tahun anggaran 2007. Namun mengenai jumlah kerugian negara masih menunggu hasil audit dari BPK RI.

Sementara itu, dalam dokumen "Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Bandung TA 2007", BPK RI menemukan adanya pemberian dan pertanggungjawaban belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan senilai Rp 151,521 miliar yang tidak sesuai aturan. Terlebih lagi tidak ada laporan pertanggungjawabannya.

Kepala Perwakilan BPK RI di Bandung, Gunawan Sidauruk membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penyelewengan APBD 2007 dilihat dari sudut pandang aturan perundangan, antara lain Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 133 ayat (2). (B.109)**

Sumber: klik-galamedia.com, Jumat, 22 Mei 2009

Comments :

0 komentar to “Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial di Kab. Bandung: Polda Umumkan 8 Tersangka Lagi”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET