SOEKARNO HATTA, (GM).- Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat Tipikor) Polda Jabar telah menetapkan sebanyak 31 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) tahun anggaran (TA) 2005.
Dari jumlah tersebut, 29 tersangka merupakan anggota DPRD Kab. Bandung dan dua tersangka dari pihak eksekutif. (B.109).
Dari jumlah tersebut, 29 tersangka merupakan anggota DPRD Kab. Bandung dan dua tersangka dari pihak eksekutif. (B.109).
Comments :
0 komentar to “Korupsi Bansos 31 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka”
Posting Komentar