BOJONGSOANG,(GM)-
Bupati Bandung, H. Obar Sobarna, S.I.P. melarang masyarakat, ormas serta pihak lain, untuk menggunakan aset milik pemerintah seperti gedung, tanah maupun fasilitas lainnya. Larangan itu dikeluarkan untuk mencegah aset milik pemerintah pindah tangan ke pihak lain.
Menurut Obar, hingga saat ini, belum ada aset milik Pemkab Bandung yang pindah tangan ke pihak lain. "Sempat ada ormas yang minta izin ke saya untuk menempati gedung atau tanah di wilayah Baleendah yang merupakan aset pemerintah. Tetapi, tidak saya izinkan. Karena itu tidak boleh," kata Obar saat sidak penataan rencana pembangunan Puskesmas Bojongsoang dan meninjau Kantor Camat Bojongsoang yang baru di Bojongsoang, Jumat (15/5).
Obar yang didampingi Camat Bojongsoang, Drs. Usman Sayogi J.B., M.Si. mengatakan, di Kab. Bandung masih banyak aset pemerintah, seperti gedung bekas kantor pemerintah dan tanah yang ditinggalkan atau belum digunakan pemerintah. Karena itu, untuk mengamankan aset pemerintah, pihaknya sudah melakukan pendataan dan pemeriksaan sejak 2008. "Pengamanan aset pemerintah itu dilengkapi dokumen dan sertifikat kepemilikan," katanya.
Ia juga menjelaskan, pendataan aset pemerintah tak ada kaitannya dengan rencana pemeriksaan yang akan dilakukan BPK. "Karena sebelumnya, kami sudah melakukan pendataan dan memeriksa aset-aset yang menjadi milik pemerintah daerah," tutur Obar.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK RI di Jawa Barat, Gunawan Sidauruk menyampaikan sosialisasi kepada pemerintah daerah untuk memeriksa dan mendata kembali aset pemerintah di wilayahnya masing-masing. Menurutnya, jika diketahui ada aset yang hilang, hal itu dianggap telah merugikan pemerintah.
Sementara itu, Obar melakukan sidak penataan lahan yang akan digunakan untuk lokasi Puskesmas Bojongsoang di Jalan Raya Bojongsoang. Menurutnya, untuk rencana pembangunanan puskesmas, pada tahun ini, pemerintah sudah menyediakan anggaran sebesar Rp 850 juta. (B.105)**
Sumber: klik-galamedia.com, Sabtu, 16 Mei 2009
Bupati Bandung, H. Obar Sobarna, S.I.P. melarang masyarakat, ormas serta pihak lain, untuk menggunakan aset milik pemerintah seperti gedung, tanah maupun fasilitas lainnya. Larangan itu dikeluarkan untuk mencegah aset milik pemerintah pindah tangan ke pihak lain.
Menurut Obar, hingga saat ini, belum ada aset milik Pemkab Bandung yang pindah tangan ke pihak lain. "Sempat ada ormas yang minta izin ke saya untuk menempati gedung atau tanah di wilayah Baleendah yang merupakan aset pemerintah. Tetapi, tidak saya izinkan. Karena itu tidak boleh," kata Obar saat sidak penataan rencana pembangunan Puskesmas Bojongsoang dan meninjau Kantor Camat Bojongsoang yang baru di Bojongsoang, Jumat (15/5).
Obar yang didampingi Camat Bojongsoang, Drs. Usman Sayogi J.B., M.Si. mengatakan, di Kab. Bandung masih banyak aset pemerintah, seperti gedung bekas kantor pemerintah dan tanah yang ditinggalkan atau belum digunakan pemerintah. Karena itu, untuk mengamankan aset pemerintah, pihaknya sudah melakukan pendataan dan pemeriksaan sejak 2008. "Pengamanan aset pemerintah itu dilengkapi dokumen dan sertifikat kepemilikan," katanya.
Ia juga menjelaskan, pendataan aset pemerintah tak ada kaitannya dengan rencana pemeriksaan yang akan dilakukan BPK. "Karena sebelumnya, kami sudah melakukan pendataan dan memeriksa aset-aset yang menjadi milik pemerintah daerah," tutur Obar.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK RI di Jawa Barat, Gunawan Sidauruk menyampaikan sosialisasi kepada pemerintah daerah untuk memeriksa dan mendata kembali aset pemerintah di wilayahnya masing-masing. Menurutnya, jika diketahui ada aset yang hilang, hal itu dianggap telah merugikan pemerintah.
Sementara itu, Obar melakukan sidak penataan lahan yang akan digunakan untuk lokasi Puskesmas Bojongsoang di Jalan Raya Bojongsoang. Menurutnya, untuk rencana pembangunanan puskesmas, pada tahun ini, pemerintah sudah menyediakan anggaran sebesar Rp 850 juta. (B.105)**
Sumber: klik-galamedia.com, Sabtu, 16 Mei 2009
Comments :
0 komentar to “Masyarakat Tidak Boleh Gunakan Aset Pemerintah”
Posting Komentar