JAKARTA--MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan calon wakil presiden pada 13-15 Mei 2009 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Kita siapkan waktu tiga hari, yakni 13, 14, dan 15 Mei. Pasangan calon yang akan diajukan dapat memilih tanggal berapa akan menjalani pemeriksaan," kata Ketua Umum Pengurus Besar IDI Fachmi Idris yang didampingi anggota KPU Syamsulbahri dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (1/5).
Menurut dia, sebagaimana pengalaman pada Pilpres 2004, sebaiknya dalam satu hari dilakukan pemeriksaan untuk satu pasangan calon, meski tidak menutup kemungkinan ada dua pasangan calon yang diperiksa dalam sehari.
Ia mengatakan, ada tiga prinsip dalam pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat calon presiden dan wakil presiden. Pertama, calon tidak harus bebas dari penyakit tertentu, tetapi setidaknya dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan bermakna.
Kedua, seorang calon tidak boleh memiliki penyakit yang memungkinkan dapat menghilangkan kemampuan fisiknya secara mandiri dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Ketiga, seorang calon harus memiliki kesehatan jiwa yang baik, memiliki kemampuan observasi yang baik, serta kemampuan membuat keputusan dan mengkomunikasikan keputusan tersebut.
Fahmi menjelaskan, Tim Penilai Kesehatan akan meliputi sembilan cabang keilmuan untuk pemeriksaan fisik ditambah kesehatan jiwa. Kesembilan cabang keilmuan untuk pemeriksaan fisik itu adalah neurologi, sistem jantung dan pembuluh darah, pernafasan, penglihatan, THT, sistem hati dan pencernaan, ginjal dan saluran kemih, alat gerak tubuh, dan melihat kemungkinan adanya penyakit yang bisa menyebabkan hilangnya kemampuan fisik secara mandiri dalam lima tahun ke depan.
Untuk itu, kata Fahmi, pihaknya menyiapkan Tim Dokter yang akan memeriksa pasangan capres/cawapres, yang terdiri dari sembilan orang dokter untuk memeriksa satu orang capres atau cawapres, ditambah sembilan dokter cadangan dan tim pendukung (paramedik).
"Keputusan apakah seorang calon memenuhi syarat kesehatan akan dilakukan dalam suatu rapat pleno yang dihadiri seluruh unsur Tim Dokter. Hasil laporan kesehatan secara medis akan disampaikan ke KPU, sedangkan rekam medis secara detil akan disampaikan ke calon yang bersangkutan," katanya.
Sementara itu, anggota KPU Syamsulbahri mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Tim Dokter dari IDI itu akan menjadi dasar KPU menetapkan pasangan capres/cawapres peserta Pilpres 8 Juli 2009.
Karena itu, katanya, ia mengimbau kepada bakal capres dan cawapres yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol untuk memperhatikan jadwal pemeriksaan kesehatan yang telah ditetapkan, yakni 13-15 Mei.
KPU membuka waktu pendaftaran bakal capres/cawapres oleh parpol atau gabungan parpol pada 10 hingga 16 Mei 2009. Pada 9 Mei 2009, KPU rencananya akan mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara nasional secara manual hasil Pemilu 9 April 2009. (Ant/OL-02)
Sumber : mediaindonesia.com, Jumat, 01 Mei 2009 14:53 WIB
"Kita siapkan waktu tiga hari, yakni 13, 14, dan 15 Mei. Pasangan calon yang akan diajukan dapat memilih tanggal berapa akan menjalani pemeriksaan," kata Ketua Umum Pengurus Besar IDI Fachmi Idris yang didampingi anggota KPU Syamsulbahri dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (1/5).
Menurut dia, sebagaimana pengalaman pada Pilpres 2004, sebaiknya dalam satu hari dilakukan pemeriksaan untuk satu pasangan calon, meski tidak menutup kemungkinan ada dua pasangan calon yang diperiksa dalam sehari.
Ia mengatakan, ada tiga prinsip dalam pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat calon presiden dan wakil presiden. Pertama, calon tidak harus bebas dari penyakit tertentu, tetapi setidaknya dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan bermakna.
Kedua, seorang calon tidak boleh memiliki penyakit yang memungkinkan dapat menghilangkan kemampuan fisiknya secara mandiri dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Ketiga, seorang calon harus memiliki kesehatan jiwa yang baik, memiliki kemampuan observasi yang baik, serta kemampuan membuat keputusan dan mengkomunikasikan keputusan tersebut.
Fahmi menjelaskan, Tim Penilai Kesehatan akan meliputi sembilan cabang keilmuan untuk pemeriksaan fisik ditambah kesehatan jiwa. Kesembilan cabang keilmuan untuk pemeriksaan fisik itu adalah neurologi, sistem jantung dan pembuluh darah, pernafasan, penglihatan, THT, sistem hati dan pencernaan, ginjal dan saluran kemih, alat gerak tubuh, dan melihat kemungkinan adanya penyakit yang bisa menyebabkan hilangnya kemampuan fisik secara mandiri dalam lima tahun ke depan.
Untuk itu, kata Fahmi, pihaknya menyiapkan Tim Dokter yang akan memeriksa pasangan capres/cawapres, yang terdiri dari sembilan orang dokter untuk memeriksa satu orang capres atau cawapres, ditambah sembilan dokter cadangan dan tim pendukung (paramedik).
"Keputusan apakah seorang calon memenuhi syarat kesehatan akan dilakukan dalam suatu rapat pleno yang dihadiri seluruh unsur Tim Dokter. Hasil laporan kesehatan secara medis akan disampaikan ke KPU, sedangkan rekam medis secara detil akan disampaikan ke calon yang bersangkutan," katanya.
Sementara itu, anggota KPU Syamsulbahri mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Tim Dokter dari IDI itu akan menjadi dasar KPU menetapkan pasangan capres/cawapres peserta Pilpres 8 Juli 2009.
Karena itu, katanya, ia mengimbau kepada bakal capres dan cawapres yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol untuk memperhatikan jadwal pemeriksaan kesehatan yang telah ditetapkan, yakni 13-15 Mei.
KPU membuka waktu pendaftaran bakal capres/cawapres oleh parpol atau gabungan parpol pada 10 hingga 16 Mei 2009. Pada 9 Mei 2009, KPU rencananya akan mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara nasional secara manual hasil Pemilu 9 April 2009. (Ant/OL-02)
Sumber : mediaindonesia.com, Jumat, 01 Mei 2009 14:53 WIB
Comments :
0 komentar to “Pemeriksaan Kesehatan Capres/Cawapres 13-15 Mei”
Posting Komentar