Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

31 Mei 2009

Uang Jasa Pengabdian Dewan Garut Hampir Setengah Miliar

GARUT, (PRLM).- Sedikitnya dibutuhkan dana sebesar Rp430,6 juta untuk anggaran uang jasa pengabdian anggota DPRD Kab. Garut periode 2004-2009. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, pimpinan dan anggota DPRD periode 2004/2009 akan mendapatkan tunjangan akhir masa jabatan berupa uang jasa pengabdian tanpa tambahan uang kadeudeuh atau hadiah dalam bentuk lainnya.

Hal itu diakui Ketua DPRD Kab. Garut Dedi Suryadi yang juga merangkap sebagai Ketua Panitia Anggaran (Pangar) DPRD Kab. Garut kepada “PR”, Sabtu (30/5). “Anggota dewan periode 2004-2009 tidak mendapat dana embel-embel lain selain yang diamanatkan PP 24/2004. Nilainya setara dengan 6 kali uang representatif,” katanya.

Ketua dewan mendapat uang representatif sebesar Rp2,1 juta/bulan, jika dikalikan enam bulan maka uang jasa pengabdian yang diterima Dedi senilai Rp12,1 juta. Hal sama berlaku untuk wakil ketua DPRD Kab. Garut yang mendapat uang jasa pengabdian Rp10, 8 juta, dan anggota dewan masing-masing Rp9,45 juta.

Dedi mengaku, dirinya juga tidak akan mengambil fasilitas lain sebagai ketua dewan. “Hanya menerima uang jasa pengabdian saja sebagai hak kami selama menjabat dalam jajaran DPRD Kab. Garut periode 2004-2009. Kalau soal fasilitas lain, tidak perlu diambil,” ungkapnya.

Sejumlah anggota DPRD Kab. Garut yang masih terkait kasus hukum baik di tingkat Polda Jabar, Kejaksaan, maupun pengadilan, lanjut Dedi, masih mendapat hak uang jasa pengabdian. “Mereka masih tercatat sebagai anggota dan belum di-PAW. Selain itu, kasus hukum yang menjerat mereka belum memiliki ketetapan hukum (inkrah), sehingga masih punya hak untuk menerimanya,” imbuhnya.

Dedi mengaku, dana tersebut sudah dianggarkan dalam APBD Kab. Garut tahun anggaran 2009 dalam pos belanja kegiatan Sekretariat DPRD Kab. Garut. “Dana lain yang kami terima seperti dana komunikasi intensif dan tunjangan-tunjangan lain akan berhenti bersamaan dengan anggota DPRD Kab. Garut terpilih periode 2009-2014 dilantik,” ucapnya.

Sekretaris DPRD Garut, Farida Susilawati,SH,MSi. menyatakan, bagi anggota yang masa kerjanya kurang dari satu tahun akan dihitung menjadi satu tahun penuh, sedangkan untuk anggota dewan yang masa kerjanya lima tahun penuh mereka akan mendapatkan uang jasa pengabdian sebesar enam kali dari uang representasi bulanan. “Jadi, tidak ada yang namanya uang kadeudeuh atau yang lainnya untuk para Anggota Dewan pada akahir masa jabatannya,” katanya.

Mengenai jadwal pelantikan untuk DPRD Kab. Garut terpilih, lanjut Ida, merupakan kewenangan KPU. “Kalau dihitung dari waktu pelantikan Anggota DPRD yang dulu, berarti masa jabatan anggota Dewan sekarang ini akan habis masa jabatannya pada Agustus 2009,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Wakil Bupati Garut Diky Candra menyatakan, pihaknya belum memastikan besaran anggaran untuk uang jasa pengabdian DPRD Kab. Garut 2004-2009. “Kami masih harus berembug dulu soal besaran anggaran yang harus dikeluarkan. Besaran APBD Kab. Garut saja masih defisit dan perlu efisiensi di segala bidang. Kami lihat dulu potensi keuangan daerah sebelum memutuskan besarannya,” katanya. (A-158/das)***

Comments :

0 komentar to “Uang Jasa Pengabdian Dewan Garut Hampir Setengah Miliar”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET