Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

30 Mei 2009

Mengusut DPT lewat Angket

DI tengah hiruk pikuk partai politik terpolarisasi dalam kubu-kubu koalisi, DPR membuat keputusan menarik sekaligus mengejutkan. Menarik karena empat bulan menjelang akhir masa tugas, DPR menyetujui hak angket untuk mengusut kekisruhan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu legislatif 9 April lalu.

Mengejutkan karena partai-partai yang sepakat berkoalisi dengan Partai Demokrat dan mendukung capres-cawapres Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, ikut memuluskan jalannya angket itu.

Kisruh DPT pemilu legislatif masih meninggalkan jejak prasangka. Banyak partai politik curiga ada kesengajaan melenyapkan hak konstitusional jutaan rakyat. Pemilu 2009 dinilai sebagai pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia.

Tuduhan itu beralasan. Di banyak tempat ditemukan warga yang mempunyai hak pilih tapi tidak terdaftar dalam DPT. Sebaliknya ada warga yang tidak mempunyai hak pilih malah masuk DPT. Juga ada yang kehilangan hak pilih karena kelalaian administrasi seperti pemilih ganda.

Kesemrawutan DPT kian nyata setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilu 2009. Dari sekitar 171 juta pemilih, hanya sekitar 121,5 juta yang menggunakan hak pilih. Artinya sekitar 49,6 juta warga tidak menggunakan hak pilih, suatu jumlah yang tidak sedikit.

DPT yang amburadul itulah yang mendorong 38 anggota DPR menggunakan hak angket. Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa (26/5) menyetujui penggunaan hak angket DPT itu. Sebanyak 129 anggota dari 203 anggota DPR yang hadir menyetujui dan 73 anggota menolak. Satu anggota yakni Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar abstain.

Enam fraksi besar yakni Fraksi Golkar, PDIP, PPP, PAN, PKB, dan Bintang Pelopor Demokrasi setuju pengajuan hak angket DPT. Sedangkan empat fraksi lain yakni Demokrat, PKS, PBR, dan PDS menolak.
Demokrat kecewa dengan sikap fraksi-fraksi yang berkoalisi mendukung SBY-Boediono--yakni PPP, PAN, dan PKB--karena meloloskan angket.

Ketika jutaan rakyat kehilangan hak konstitusionalnya untuk memilih, sepatutnya tidak boleh ada yang berdiam tidak membela. Adalah merupakan kewajiban konstitusional DPR untuk membela hak rakyat. Koalisi tidak boleh menjadi perintang bagi partai atau fraksi untuk membela kepentingan publik. Justru ketika partai menafikan hak konstitusional rakyat, partai tersebut telah memasang batu nisan untuk dirinya sendiri.

Kita gembira fraksi-fraksi sepakat menggunakan hak angket untuk mengusut DPT yang amburadul. Kita berharap Panitia Angket akan mengungkapkan segenap fakta di balik kekisruhan DPT. Dengan demikian, semua prasangka bisa segera sirna.

Sebaliknya, kita menolak Hak Angket DPT dijadikan alat barter partai-partai, baik yang mendukung maupun yang menentang. Peringatan ini patut dikemukakan karena pengalaman buruk dengan hak angket lainnya seperti terakhir Angket Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Angket BBM itu kini tak jelas nasibnya, antara ada dan tiada.

Begitulah memang nasib hak angket selama ini. Pada mulanya sangat kencang seperti puting beliung, tapi kemudian senyap tanpa malu.

Sumber: mediaindonesia.com, 30 Mei 2009 00:01 WIB

Comments :

0 komentar to “Mengusut DPT lewat Angket”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET