JAKARTA--MI: Penambahan jumlah pemilih sekitar 25 ribu orang dinilai akibat ketidakberesan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT). Jumlah itu baru sebagian kecil dari masalah DPT di lapangan.
"Pertambahan DPT sebanyak 25 ribu itu kan atas rekomendasi panwaslu yang menemukan DPT bermasalah di lapangan. Ini baru sebagian kecil dari persoalan dapat yang ada. Semakin terbuktilah penanganan DPT ini dibuat serampangan," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Daniel Zuchron kepada Media Indonesia di Jakarta, Kamis (25/6).
Daniel menilai KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu tidak mampu menuntaskan masalah DPT selama tahapan berlangsung. "Batas waktu penetapan DPT itu menurut UU No 10/2008 tentang Pemilu adalah 30 hari sebelum pemungutan saura. Sampai saat ini DPT masih banyak bermasalah dan rekomendasi panwaslu pun baru bermunculan setelah batas waktu itu lewat. Jadi KPU dan Bawaslu telah melakukan tindakan yang ilegal dalam hal pengubahan DPT," tegas Daniel.
Panwaslu merekomendasikan DPT itu, menurut Daniel harus dalam koridor tahapan pemutakhiran data pemilih. "Kalau itu dilakukan di luar tahapan itu, maka pengubahan itu ilegal. Seharusnya sebelum diubah, harus ada payung hukum setingkat UU berupa perppu (peraturan pengganti undang-undang)," ujarnya. (Ken/OL-03)
Sumber: mediaindonesia.com, Kamis, 25 Juni 2009 22:51 WIB
"Pertambahan DPT sebanyak 25 ribu itu kan atas rekomendasi panwaslu yang menemukan DPT bermasalah di lapangan. Ini baru sebagian kecil dari persoalan dapat yang ada. Semakin terbuktilah penanganan DPT ini dibuat serampangan," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Daniel Zuchron kepada Media Indonesia di Jakarta, Kamis (25/6).
Daniel menilai KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu tidak mampu menuntaskan masalah DPT selama tahapan berlangsung. "Batas waktu penetapan DPT itu menurut UU No 10/2008 tentang Pemilu adalah 30 hari sebelum pemungutan saura. Sampai saat ini DPT masih banyak bermasalah dan rekomendasi panwaslu pun baru bermunculan setelah batas waktu itu lewat. Jadi KPU dan Bawaslu telah melakukan tindakan yang ilegal dalam hal pengubahan DPT," tegas Daniel.
Panwaslu merekomendasikan DPT itu, menurut Daniel harus dalam koridor tahapan pemutakhiran data pemilih. "Kalau itu dilakukan di luar tahapan itu, maka pengubahan itu ilegal. Seharusnya sebelum diubah, harus ada payung hukum setingkat UU berupa perppu (peraturan pengganti undang-undang)," ujarnya. (Ken/OL-03)
Sumber: mediaindonesia.com, Kamis, 25 Juni 2009 22:51 WIB
Comments :
0 komentar to “Jumlah Pemilih Berubah : Pemutakhiran Data KPU tidak Beres”
Posting Komentar