BANDUNG, (PRLM).-Pembuatan produk hukum yang mengubah status pekerja rumah tangga (PRT) sebagai pekerja informal menjadi formal akan dapat mencegah tindak kekerasan yang dilakukan pemberi kerja kepada PRT. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Barat Nur Supriyanto kepada "PRLM" di Bandung, Kamis (25/4).
"Jika status pekerja informal PRT itu diformalkan, maka mereka akan mendapat proteksi maksimal," kata Nur.
Dijelaskannya, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada saat ini tidak memberikan perlindungan kepada pekerja informal karena target UU tersebut adalah pekerja formal. "Karena itu, pekerja informal ini rawan tindak kekerasan," ujarnya.
Untuk lingkup Jawa Barat, dia mengakui pemda di 26 Kab./Kota belum memiliki regulasi terkait dengan hak-hak PRT sebagai pekerja. Oleh karena itu, dia berharap DPR RI segera membuat regulasi yang mengatur hak-hak pekerja rumah tangga sekaligus mengganti status mereka dari pekerja informal menjadi pekerja formal.
Dia menuturkan, pemerintah, baik daerah maupun pusat, wajib memberikan perlindungan hak-hak buruh bagi pekerja rumah tangga dan secara keras memberlakukan persyaratan usia minimum untuk pekerjaan penuh waktu bagi seluruh pekerja. (A-133/A-50)***
"Jika status pekerja informal PRT itu diformalkan, maka mereka akan mendapat proteksi maksimal," kata Nur.
Dijelaskannya, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada saat ini tidak memberikan perlindungan kepada pekerja informal karena target UU tersebut adalah pekerja formal. "Karena itu, pekerja informal ini rawan tindak kekerasan," ujarnya.
Untuk lingkup Jawa Barat, dia mengakui pemda di 26 Kab./Kota belum memiliki regulasi terkait dengan hak-hak PRT sebagai pekerja. Oleh karena itu, dia berharap DPR RI segera membuat regulasi yang mengatur hak-hak pekerja rumah tangga sekaligus mengganti status mereka dari pekerja informal menjadi pekerja formal.
Dia menuturkan, pemerintah, baik daerah maupun pusat, wajib memberikan perlindungan hak-hak buruh bagi pekerja rumah tangga dan secara keras memberlakukan persyaratan usia minimum untuk pekerjaan penuh waktu bagi seluruh pekerja. (A-133/A-50)***
Comments :
0 komentar to “Perubahan Status PRT Akan Cegah Kekerasan”
Posting Komentar