BANDUNG, (PR)
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung mengamankan berbagai merek dan jenis kosmetik di beberapa pusat perdagangan. Penarikan dilakukan karena kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang untuk dipakai dalam pembuatan kosmetik.
"Jumlah pastinya belum diketahui karena kami masih terus melakukan pendataan. Hasil temuan tersebut ada yang langsung dimusnahkan di tempat, ada juga yang dibawa ke BBPOM. Kita terus melakukan pengawasan dan kalau menemukan di pasaran, kami amankan," ujar Kepala BBPOM Bandung Drs. Joko Triyono, Apt., M.M., di kantornya Jln. Pasteur Bandung, Jumat (12/6).
Petugas BBPOM Bandung kata Joko, terakhir kali menemukan kosmetik bermasalah tersebut tanggal 9 Juni 2009 di daerah Depok, Bekasi, dan Bandung. Sebelumnya, kosmetik ditemukan pula di Sumedang.
"Di Bandung, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau bahan dilarang masih ditemukan misalnya di Pasar Baru, di supermarket yang ada di kawasan Jln. Soekarno-Hatta dan Jln. Kiaracondong," kata Joko.
Kosmetik tersebut dikemas dalam bentuk bedak padat, sabun pembersih wajah, sabun pemutih, pelindung matahari, perona pipi, perona mata, pewarna bibir (lipstik), pelembap bibir (lipbalm), pensil alis, pewarna kuku (kutek). Kosmetik tersebut di antaranya mengandung merkuri, hidrokinon, asam retinoat, zat warna merah K.3 (Cl 15585), merah K.10 (rhodamin B), dan jingga K.1 (Cl 12075).
Bahan warna merah K.3 (Cl 15585), merah K.10 (rhodamin B), dan jingga K.1 (Cl 12075), kata Joko, merupakan zat warna sintetis yang biasanya digunakan sebagai zat warna kertas, kain, atau tinta. Zat warna tersebut bersifat karsinogenik atau dapat menyebabkan kanker jika digunakan dalam waktu lama. "Pemakaian lama zat tersebut dapat menyebabkan kanker, salah satunya kanker kulit," ucapnya.
Logam berat
Sementara itu, merkuri atau raksa (Hg) termasuk logam berat yang berbahaya. Dalam konsentrat kecil pun, zat tersebut dapat bersifat racun. Pemakaian Merkuri dapat menimbulkan perubahan warna kulit dan menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, serta ginjal. Paparan jangka pendek dalam dosis tinggi bisa menyebabkan muntah-muntah, diare, hingga kerusakan pada organ ginjal.
Hidrokinon termasuk golongan obat keras dan hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter. Bila digunakan tanpa pengawasan dokter, obat ini bisa menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah, rasa terbakar, dan bercak-bercak hitam. Sementara asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan cacat pada janin.
Joko mengakui, bukan hal yang mudah untuk mengamankan kosmetik yang telah beredar di pasaran. Alasannya, pemasaran kosmetik tersebut sangat luas, jenis kosmetik banyak, dan kosmetik itu bisa dijual oleh siapa saja. Selain itu, pedagang kosmetik ada juga yang "nakal". Mereka terkadang menyembunyikan kosmetik yang bermasalah untuk sementara waktu dan ketika dianggap sudah aman mereka menjual kembali.
"Akibatnya, walaupun sudah dilakukan pengamanan, di lapangan masih saja terdapat kosmetik yang bermasalah tersebut. Untuk menghindari kosmetik yang belum diamankan di pasaran, masyarakat diharapkan tidak membeli kosmetik yang masuk dalam kategori public warning," katanya.
Sebelumnya, Badan POM RI dalam peringatan pada masyarakat (public warning) tanggal 11 Juni 2009, memerintahkan untuk menarik dari peredaran tujuh puluh jenis produk kosmetik. Penarikan itu atas hasil pengawasan, sampling, dan pengujian laboratorium. (A-62)***
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung mengamankan berbagai merek dan jenis kosmetik di beberapa pusat perdagangan. Penarikan dilakukan karena kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang untuk dipakai dalam pembuatan kosmetik.
"Jumlah pastinya belum diketahui karena kami masih terus melakukan pendataan. Hasil temuan tersebut ada yang langsung dimusnahkan di tempat, ada juga yang dibawa ke BBPOM. Kita terus melakukan pengawasan dan kalau menemukan di pasaran, kami amankan," ujar Kepala BBPOM Bandung Drs. Joko Triyono, Apt., M.M., di kantornya Jln. Pasteur Bandung, Jumat (12/6).
Petugas BBPOM Bandung kata Joko, terakhir kali menemukan kosmetik bermasalah tersebut tanggal 9 Juni 2009 di daerah Depok, Bekasi, dan Bandung. Sebelumnya, kosmetik ditemukan pula di Sumedang.
"Di Bandung, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau bahan dilarang masih ditemukan misalnya di Pasar Baru, di supermarket yang ada di kawasan Jln. Soekarno-Hatta dan Jln. Kiaracondong," kata Joko.
Kosmetik tersebut dikemas dalam bentuk bedak padat, sabun pembersih wajah, sabun pemutih, pelindung matahari, perona pipi, perona mata, pewarna bibir (lipstik), pelembap bibir (lipbalm), pensil alis, pewarna kuku (kutek). Kosmetik tersebut di antaranya mengandung merkuri, hidrokinon, asam retinoat, zat warna merah K.3 (Cl 15585), merah K.10 (rhodamin B), dan jingga K.1 (Cl 12075).
Bahan warna merah K.3 (Cl 15585), merah K.10 (rhodamin B), dan jingga K.1 (Cl 12075), kata Joko, merupakan zat warna sintetis yang biasanya digunakan sebagai zat warna kertas, kain, atau tinta. Zat warna tersebut bersifat karsinogenik atau dapat menyebabkan kanker jika digunakan dalam waktu lama. "Pemakaian lama zat tersebut dapat menyebabkan kanker, salah satunya kanker kulit," ucapnya.
Logam berat
Sementara itu, merkuri atau raksa (Hg) termasuk logam berat yang berbahaya. Dalam konsentrat kecil pun, zat tersebut dapat bersifat racun. Pemakaian Merkuri dapat menimbulkan perubahan warna kulit dan menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, serta ginjal. Paparan jangka pendek dalam dosis tinggi bisa menyebabkan muntah-muntah, diare, hingga kerusakan pada organ ginjal.
Hidrokinon termasuk golongan obat keras dan hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter. Bila digunakan tanpa pengawasan dokter, obat ini bisa menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah, rasa terbakar, dan bercak-bercak hitam. Sementara asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan cacat pada janin.
Joko mengakui, bukan hal yang mudah untuk mengamankan kosmetik yang telah beredar di pasaran. Alasannya, pemasaran kosmetik tersebut sangat luas, jenis kosmetik banyak, dan kosmetik itu bisa dijual oleh siapa saja. Selain itu, pedagang kosmetik ada juga yang "nakal". Mereka terkadang menyembunyikan kosmetik yang bermasalah untuk sementara waktu dan ketika dianggap sudah aman mereka menjual kembali.
"Akibatnya, walaupun sudah dilakukan pengamanan, di lapangan masih saja terdapat kosmetik yang bermasalah tersebut. Untuk menghindari kosmetik yang belum diamankan di pasaran, masyarakat diharapkan tidak membeli kosmetik yang masuk dalam kategori public warning," katanya.
Sebelumnya, Badan POM RI dalam peringatan pada masyarakat (public warning) tanggal 11 Juni 2009, memerintahkan untuk menarik dari peredaran tujuh puluh jenis produk kosmetik. Penarikan itu atas hasil pengawasan, sampling, dan pengujian laboratorium. (A-62)***
Comments :
0 komentar to “KOSMETIK BERBAHAYA BEREDAR”
Posting Komentar