BANDUNG(SI) – Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bandung Barat (KBB) Megahary Pudjiharto berharap surat edaran penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) informal ke Malaysia dari pemerintah pusat secepatnya diterima.
Dengan demikian,pihaknya dapat segera langsung menyosialisasikan kepada aparat dan masyarakat. Sebelum ada edaran tertulis, pihaknya tidak berani mengambil kebijakan meski setelah kasus Onis,TKI KBB yang gantung diri di Malaysia, belum ada pengajuan dari masyarakat untuk bekerja di Malaysia. KBB merupakan salah satu daerah ”penyumbang” terbesar TKI ke luar negeri di Jabar.
Untuk menekan minat warga menjadi TKI informal di luar negeri, Pemkab Bandung Barat segera menggelar berbagai pelatihan/kursus ketenagakerjaan. ”Dengan demikian, kehidupan ekonomi sebagian masyarakat yang saat ini sangat bergantung pada penghasilan TKI bisa dialihkan secara mandiri melalui keterampilan usaha yang menghasilkan,” katanya kepada Seputar Indonesiakemarin.
Diberitakan sebelumnya,Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno menyatakan bahwa mulai Jumat (26/6), pemerintah resmi menghentikan sementara pengiriman TKI informal ke Malaysia terutama penata laksana rumah tangga dan perkebunan.
Sementara untuk pengiriman TKI formal yang bekerja di Malaysia tetap dilakukan seperti biasa. Penghentian ini dilakukan hingga tuntasnya pembicaraan review terhadap MoU (nota kesepahaman) mengenai penempatan dan perlindungan TKI di Malaysia. Pada Selasa (30/6), Erman menyatakan, Indonesia kemungkinan besar akan membuka lagi pengiriman TKI ke Malaysia pada Agustus 2009.
Pasalnya, pembicaraan ulang terkait nota kesepahaman antara Indonesia dan Malaysia diharapkan selesai sebelum 1 Agustus 2009.Menurut dia, saat ini sedang diupayakan pertemuan dengan menteri terkait Malaysia seperti Menteri Sumber Daya Manusia dan Menteri Dalam Negeri. Dia mengaku mengajukan permintaan untuk bertatap muka pada 5, 6, atau 7 Juli 2009 untuk merancang pembicaraan tentang revisi nota kesepahaman terkait pengiriman TKI ke Malaysia.
Dalam MoU yang baru itu, ada beberapa hal yang harus dipenuhi Malaysia. Pertama, paspor harus dipegang oleh TKI.Kedua,majikan yang melakukan tindakan kriminal, termasuk penyiksaan dan tidak membayarkan gaji agar dihukum secara tegas. ”Majikan yang menggunakan tenaga kerja ilegal juga termasuk melakukan perbuatan kriminal,”tandasnya. Dari Kabupaten Karawang dilaporkan, Kepala Disnakertrans setempat Thobi’n Masudi menyatakan, untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi.
”Ini penting agar tidak terjadi miskomunikasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah.Apalagi sampai sekarang kami belum terima edaran soal penghentian pengiriman TKI ke Malaysia,”katanya. Para TKI asal Karawang yang bekerja di Malaysia tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Sebab, kebanyakan mereka berangkat perorangan melalui calo dan langsung dibawa ke Jakarta tanpa ada informasi terlebih dulu ke instansi pemerintahan. Menurut Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Karawang RM Aidilhati,pihaknya tidak memiliki data tenaga kerja asal Karawang yang berangkat ke Malaysia.
Pemkab Karawang hanya memiliki data TKI yang diberangkatkan ke kawasan Timur Tengah. Sementara itu, Kepala Disnakersostrans Kabupaten Garut Elka Nurhakimah mengaku bahwa pihaknya masih kesulitan mendata jumlah warganya yang bekerja di luar negeri sebagai tenaga informal. Pasalnya,tidak semua TKI berangkat menggunakan PJTKI asal Kabupaten Garut. Para TKI yang masa kontraknya sudah habis pun tidak melapor kembali ke dinas.
Rp1,4 Triliun
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Mustopa Djamaludin mengungkapkan,perputaran uang kiriman TKI yang mendapat julukan pahlawan devisa dapat mencapai Rp1,4 triliun.Di Kabupaten Indramayu yang menjadi daerah ”penyumbang” terbanyak TKI ke luar negeri,nilai perputaran uang bisa mencapai Rp300 miliar setahun.
Mustopa mengaku, kebijakan penghentian sementara pengiriman TKI ke Malaysia mengurangi perputaran rupiah. Terkait penyelesaian nasib Maryati,47,seorang TKI warga Dusun Ciwahangan RT 01/09, Desa/ Kecamatan Baregbeg,Kabupaten Ciamis, yang diduga hilang di Malaysia, Dinsosnakertrans Ciamis sudah mengirimkan surat resmi ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
”Surat sudah dikirim pada Jumat 26 Juni lalu ditujukan langsung kepada Kepala BNP2TKI di Jakarta,berisi laporan kronologis kejadian dan permohonan bantuan untuk mencari keberadaan Maryati,” papar petugas perlindungan TKI Dinsosnakertrans Kabupaten Ciamis Uli Romli. Uli menambahkan, pengiriman surat ke BNP2TKI dilakukan karena upaya menelusuri PJTKI yang memberangkatkan Maryati ke Malaysia gagal.
Pihaknya sudah melakukan penelusuran kepada calo atau perantara petugas PJTKI,tapi menurut perantara itu, dia juga diminta mencari calon TKI oleh perantara lainnya. ”Karena banyak perantara, kami jadi sulit melacaknya,”kata dia. (adi haryanto/ raden bagja mulyana/ dede ibin muhibbin/ krisiandi sacawisastra/ rendra hanggara)
Sumber : seputar-indonesia.com
Dengan demikian,pihaknya dapat segera langsung menyosialisasikan kepada aparat dan masyarakat. Sebelum ada edaran tertulis, pihaknya tidak berani mengambil kebijakan meski setelah kasus Onis,TKI KBB yang gantung diri di Malaysia, belum ada pengajuan dari masyarakat untuk bekerja di Malaysia. KBB merupakan salah satu daerah ”penyumbang” terbesar TKI ke luar negeri di Jabar.
Untuk menekan minat warga menjadi TKI informal di luar negeri, Pemkab Bandung Barat segera menggelar berbagai pelatihan/kursus ketenagakerjaan. ”Dengan demikian, kehidupan ekonomi sebagian masyarakat yang saat ini sangat bergantung pada penghasilan TKI bisa dialihkan secara mandiri melalui keterampilan usaha yang menghasilkan,” katanya kepada Seputar Indonesiakemarin.
Diberitakan sebelumnya,Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno menyatakan bahwa mulai Jumat (26/6), pemerintah resmi menghentikan sementara pengiriman TKI informal ke Malaysia terutama penata laksana rumah tangga dan perkebunan.
Sementara untuk pengiriman TKI formal yang bekerja di Malaysia tetap dilakukan seperti biasa. Penghentian ini dilakukan hingga tuntasnya pembicaraan review terhadap MoU (nota kesepahaman) mengenai penempatan dan perlindungan TKI di Malaysia. Pada Selasa (30/6), Erman menyatakan, Indonesia kemungkinan besar akan membuka lagi pengiriman TKI ke Malaysia pada Agustus 2009.
Pasalnya, pembicaraan ulang terkait nota kesepahaman antara Indonesia dan Malaysia diharapkan selesai sebelum 1 Agustus 2009.Menurut dia, saat ini sedang diupayakan pertemuan dengan menteri terkait Malaysia seperti Menteri Sumber Daya Manusia dan Menteri Dalam Negeri. Dia mengaku mengajukan permintaan untuk bertatap muka pada 5, 6, atau 7 Juli 2009 untuk merancang pembicaraan tentang revisi nota kesepahaman terkait pengiriman TKI ke Malaysia.
Dalam MoU yang baru itu, ada beberapa hal yang harus dipenuhi Malaysia. Pertama, paspor harus dipegang oleh TKI.Kedua,majikan yang melakukan tindakan kriminal, termasuk penyiksaan dan tidak membayarkan gaji agar dihukum secara tegas. ”Majikan yang menggunakan tenaga kerja ilegal juga termasuk melakukan perbuatan kriminal,”tandasnya. Dari Kabupaten Karawang dilaporkan, Kepala Disnakertrans setempat Thobi’n Masudi menyatakan, untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi.
”Ini penting agar tidak terjadi miskomunikasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah.Apalagi sampai sekarang kami belum terima edaran soal penghentian pengiriman TKI ke Malaysia,”katanya. Para TKI asal Karawang yang bekerja di Malaysia tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Sebab, kebanyakan mereka berangkat perorangan melalui calo dan langsung dibawa ke Jakarta tanpa ada informasi terlebih dulu ke instansi pemerintahan. Menurut Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Karawang RM Aidilhati,pihaknya tidak memiliki data tenaga kerja asal Karawang yang berangkat ke Malaysia.
Pemkab Karawang hanya memiliki data TKI yang diberangkatkan ke kawasan Timur Tengah. Sementara itu, Kepala Disnakersostrans Kabupaten Garut Elka Nurhakimah mengaku bahwa pihaknya masih kesulitan mendata jumlah warganya yang bekerja di luar negeri sebagai tenaga informal. Pasalnya,tidak semua TKI berangkat menggunakan PJTKI asal Kabupaten Garut. Para TKI yang masa kontraknya sudah habis pun tidak melapor kembali ke dinas.
Rp1,4 Triliun
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Mustopa Djamaludin mengungkapkan,perputaran uang kiriman TKI yang mendapat julukan pahlawan devisa dapat mencapai Rp1,4 triliun.Di Kabupaten Indramayu yang menjadi daerah ”penyumbang” terbanyak TKI ke luar negeri,nilai perputaran uang bisa mencapai Rp300 miliar setahun.
Mustopa mengaku, kebijakan penghentian sementara pengiriman TKI ke Malaysia mengurangi perputaran rupiah. Terkait penyelesaian nasib Maryati,47,seorang TKI warga Dusun Ciwahangan RT 01/09, Desa/ Kecamatan Baregbeg,Kabupaten Ciamis, yang diduga hilang di Malaysia, Dinsosnakertrans Ciamis sudah mengirimkan surat resmi ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
”Surat sudah dikirim pada Jumat 26 Juni lalu ditujukan langsung kepada Kepala BNP2TKI di Jakarta,berisi laporan kronologis kejadian dan permohonan bantuan untuk mencari keberadaan Maryati,” papar petugas perlindungan TKI Dinsosnakertrans Kabupaten Ciamis Uli Romli. Uli menambahkan, pengiriman surat ke BNP2TKI dilakukan karena upaya menelusuri PJTKI yang memberangkatkan Maryati ke Malaysia gagal.
Pihaknya sudah melakukan penelusuran kepada calo atau perantara petugas PJTKI,tapi menurut perantara itu, dia juga diminta mencari calon TKI oleh perantara lainnya. ”Karena banyak perantara, kami jadi sulit melacaknya,”kata dia. (adi haryanto/ raden bagja mulyana/ dede ibin muhibbin/ krisiandi sacawisastra/ rendra hanggara)
Sumber : seputar-indonesia.com
Comments :
0 komentar to “Daerah Tagih Kepastian TKI”
Posting Komentar