BANDUNG, (PRLM).- Pemprov Jabar menegaskan kawasan lindung seluas 45 persen dari wilayah Jabar sudah tidak bisa ditawar lagi. Provinsi ini ingin segera mencapai target sebagai green province (provinsi hijau). Hal itu dikatakan Kepala Bappeda Deny Juanda, Kamis (2/7).
Menurut Deny, yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah saat ini, adalah menciptakan konsep pembangunan yang sesuai dengan kawasan lindung. “Di dalam rancangan Perda RTRW ditegaskan, kawasan lindung di Jabar tidak boleh kurang dari 45 persen. Namun kawasan lindung itu pun tidak harus selalu hutan yang tidak tersentuh pembangunan. Pembangunan tetap ada, tetapi harus sesuai dengan lingkungannya,” kata Deny.
Penerapan kawasan lindung 45 persen itu, jelasnya, tetap mengikuti perkiraan ledakan penduduk di masa mendatang. Karena itu, perda RTRW dibutuhkan untuk dijadikan acuan bagi penataan ruang dan lingkungan yang sesuai dengan laju pembangunan dan pertumbuhan penduduk.
Salah satu contoh pembangunan yang dibatasi, adalah di Kawasan Bandung Utara (KBU). Menurut Deny, sejak terbitnya Perda No. 1 tahun 2008, setiap pengembang yang ingin membangun di KBU harus mendapatkan rekomendasi gubernur sebelum mendapatkan izin bupati/wali kota. Tanpa adanya rekomendasi itu, bupati/wali kota tidak boleh mengeluarkan izin pembangunan.
“Kalau ada bupati/wali kota yang mengeluarkan izin pembangunan tanpa ada rekomendasi gubernur, artinya dia telah melanggar perda,” kata Deny. (A-132/A-120)***
Sumber : pikiran-rakyat.com, Kamis, 02 Juli 2009 , 13:26:00
Menurut Deny, yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah saat ini, adalah menciptakan konsep pembangunan yang sesuai dengan kawasan lindung. “Di dalam rancangan Perda RTRW ditegaskan, kawasan lindung di Jabar tidak boleh kurang dari 45 persen. Namun kawasan lindung itu pun tidak harus selalu hutan yang tidak tersentuh pembangunan. Pembangunan tetap ada, tetapi harus sesuai dengan lingkungannya,” kata Deny.
Penerapan kawasan lindung 45 persen itu, jelasnya, tetap mengikuti perkiraan ledakan penduduk di masa mendatang. Karena itu, perda RTRW dibutuhkan untuk dijadikan acuan bagi penataan ruang dan lingkungan yang sesuai dengan laju pembangunan dan pertumbuhan penduduk.
Salah satu contoh pembangunan yang dibatasi, adalah di Kawasan Bandung Utara (KBU). Menurut Deny, sejak terbitnya Perda No. 1 tahun 2008, setiap pengembang yang ingin membangun di KBU harus mendapatkan rekomendasi gubernur sebelum mendapatkan izin bupati/wali kota. Tanpa adanya rekomendasi itu, bupati/wali kota tidak boleh mengeluarkan izin pembangunan.
“Kalau ada bupati/wali kota yang mengeluarkan izin pembangunan tanpa ada rekomendasi gubernur, artinya dia telah melanggar perda,” kata Deny. (A-132/A-120)***
Sumber : pikiran-rakyat.com, Kamis, 02 Juli 2009 , 13:26:00
Comments :
0 komentar to “Jabar Ingin Jadi Provinsi Hijau”
Posting Komentar