Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

04 Juli 2009

Pemkab Bandung Cairkan TPAD Rp 21,7 Miliar

SOREANG, (PR).-
Tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa di Kab. Bandung dipastikan bertambah cukup signifikan. Pemkab Bandung mencairkan Tunjangan Penghasilan Aparat Desa (TPAD) dari APBD Kab. Bandung sebesar Rp 21,7 miliar. Dengan dana sebesar itu, setiap desa rata-rata menerima Rp 81,61 juta.

Bantuan tersebut diserahkan Bupati Bandung H. Obar Sobarna di Gedung M. Toha Kompleks Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (3/7). Pada acara itu, Bupati juga menyerahkan bantuan operasional Rp 13,53 miliar untuk 16.179 ketua RT dan 3.993 ketua RW.

Dengan bantuan operasional itu, setiap ketua RW di Kab. Bandung akan menerima bantuan Rp 50.000,00/bulan atau naik dari tahun sebelumnya Rp 40.000,00/bulan. Sementara ketua RT menerima bantuan bulanan Rp 40.000,00, naik dari tahun lalu Rp 25.000,00/ bulan.

Bantuan Rp 10 miliar selama tahun 2009 juga diberikan kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) untuk 275 desa di Kab. Bandung. Setiap bulan, pengurus BPD se-Kab. Bandung akan memperoleh Rp 37,45 juta.

Non-PNS

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. Bandung, Drs. H. Syarif Hidayat mengatakan, TPAD hanya diberikan kepada kepala desa dan aparatnya yang berstatus non-PNS. "Sementara sekretaris desa yang sudah menjadi PNS tidak berhak menerima TPAD. Namun, sekretaris desa yang baru akan diangkat menjadi PNS masih boleh menerima karena statusnya belum PNS," katanya.

Bantuan TPAD, kata Syarif, secara hukum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) NO. 72/2005 tentang Pemerintahan Desa dan Perbup No. 53 Tahun 2008 tentang Pedomaan Pengelolaan Keuangan Desa. "Dalam peraturan itu terdapat klausul yang menyatakan bahwa penghasilan minimal kepala desa dan perangkat desa setiap tahunnya harus memperhatikan upah minimum regional (UMR) yang disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah," ujarnya.

Diberitakan "PR" (Rabu, 17/6), setiap kepala desa akan mendapatkan TPAD antara Rp 1 juta sampai Rp 1,2 juta/bulan dan aparat desa serta pengurus BPD masing-masing Rp 350.000,00/bulan. Pembayaran TPAD dirapel selama enam bulan dari Januari s.d. Juni 2009, sedangkan pencairan berikutnya dilakukan setiap triwulan/tiga bulan sekali.

Menurut Obar, aparat desa, BPD, maupun ketua RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. "Tidak berlebihan kalau Pemkab Bandung memiliki kepedulian terhadap beban kerjanya dengan memberikan TPAD. Besar kecilnya tunjangan disesuaikan dengan kemampuan daerah," katanya.

Obar berpesan agar para kepala desa memeriksa kebenaran proposal usulan bantuan kepada Pemkab Bandung. Proposal tersebut harus diteliti aparat desa dan nantinya harus ada rekomendasi dari kecamatan. "Kalau isi proposalnya tidak benar, akan ada implikasi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Untuk itu, kepala desa harus meneliti kembali tiap proposal yang masuk," katanya. (A-71)***

Comments :

0 komentar to “Pemkab Bandung Cairkan TPAD Rp 21,7 Miliar”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET