BANDUNG, (PR).-
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan memanggil Kapolri, terkait laporan masyarakat atas tindakan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar yang dinilai melanggar HAM dalam proses penanganan hukum. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Suripto mengatakan, DPR secara resmi menerima laporan tertulis dari masyarakat tentang kasus yang menimpa Direktur PT Metro Garmin (PT MG) Bandung, GG. Ia ditangkap dan diperlakukan seperti teroris seusai menghadiri deklarasi capres-cawapres SBY-Boediono, 15 Mei 2009 di Sabuga Bandung.
"Orang itu dinilai melanggar pasal 170 KUHP, ditangkap dengan cara disergap serta disertai tembakan peringatan ke udara. Padahal, dia itu kooperatif menjalani panggilan dan pemeriksaan polisi. Ironisnya, saat penangkapan GG, petugas Ditreskrim Polda Jabar tidak disertai surat penangkapan," ujarnya kepada wartawan "PR" usai menjenguk GG yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikit (RSHS) Bandung, Kamis (16/7). Suripto saat itu didampingi dua anggota komisi III DPR RI lainnya, yakni Pataniari Siahaan dan Bruno Kaka Wawo.
Tindakan polisi tersebut, menurut Suripto, juga pernah terjadi di Jawa Timur dan terakhir di Semarang, Jawa Tengah. "Polisi bertindak sewenang-wenang, sudah bukan zamannya lagi. Jika ini terus berlangsung, dikhawatirkan menjadi preseden buruk terhadap citra polisi," ucapnya.
Suripto menegaskan, Komisi III DPR segera memanggil Kapolri. "Kami menilai, kepolisian khususnya Polda Jabar telah melecehkan HAM dan tindak-tanduknya sangat memalukan. Apalagi, ini terjadi saat aparat menjalankan tugas. Seharusnya, tetap mengacu norma dan etika," ujarnya pula.
Tidak berjalan
Menurut Suripto, sikap aparat Polda Jabar tersebut membuktikan reformasi Polri yang didengung-dengungkan tidak berjalan sesuai harapan masyarakat. Polri yang diharapkan menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, malah mengedepankan kekerasan terhadap masyarakat. "Ini menunjukkan polisi tidak menjalankan tugas pokok sesuai fungsinya. Bagaimana cara memproses satu perkara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," katanya lagi. Suripto berpendapat, seharusnya institusi Polri bisa menerapkan sanksi internal terhadap anggotanya yang terbukti menyalahi prosedur hukum dalam menjalankan proses hukum.
Direktur PT MG, GG, di Jln. Dayeuhkolot, Kab. Bandung, terlibat perselisihan keluarga dalan kepemilikan saham di perusahaan tersebut sejak 28 November 2008.
Kasus antarkeluarga ini berlanjut ke pengadilan. Namun, GG dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan dijerat pasal 406 KUHP meskipun tidak ditahan. Namun pada 15 Mei 2009, GG ditangkap polisi saat mengendarai mobilnya di Jln. Cihampelas, Kota Bandung seusai menghadiri deklarasi Capres-cawapres SBY-Boediono. Penyidik Polda Jabar melakukan penangkapan dengan pasal yang disangkakan 170 KUHP. Namun, proses penangkapan itu dianggap melecehkan HAM.
Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Dade Achmad yang dimintai tanggapannya, belum bersedia memberi pernyataan resmi. Namun, menurut dia, Polda Jabar telah memenuhi prosedur hukum selama proses penyelidikan, penyidikan, hingga penangkapan terhadap tersangka GG. Hal itu dibuktikan dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersangka GG terhadap Polda Jabar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu lalu. (A-113/A-128)***
Sumber : Pikiran Rakyat Online
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan memanggil Kapolri, terkait laporan masyarakat atas tindakan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar yang dinilai melanggar HAM dalam proses penanganan hukum. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Suripto mengatakan, DPR secara resmi menerima laporan tertulis dari masyarakat tentang kasus yang menimpa Direktur PT Metro Garmin (PT MG) Bandung, GG. Ia ditangkap dan diperlakukan seperti teroris seusai menghadiri deklarasi capres-cawapres SBY-Boediono, 15 Mei 2009 di Sabuga Bandung.
"Orang itu dinilai melanggar pasal 170 KUHP, ditangkap dengan cara disergap serta disertai tembakan peringatan ke udara. Padahal, dia itu kooperatif menjalani panggilan dan pemeriksaan polisi. Ironisnya, saat penangkapan GG, petugas Ditreskrim Polda Jabar tidak disertai surat penangkapan," ujarnya kepada wartawan "PR" usai menjenguk GG yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikit (RSHS) Bandung, Kamis (16/7). Suripto saat itu didampingi dua anggota komisi III DPR RI lainnya, yakni Pataniari Siahaan dan Bruno Kaka Wawo.
Tindakan polisi tersebut, menurut Suripto, juga pernah terjadi di Jawa Timur dan terakhir di Semarang, Jawa Tengah. "Polisi bertindak sewenang-wenang, sudah bukan zamannya lagi. Jika ini terus berlangsung, dikhawatirkan menjadi preseden buruk terhadap citra polisi," ucapnya.
Suripto menegaskan, Komisi III DPR segera memanggil Kapolri. "Kami menilai, kepolisian khususnya Polda Jabar telah melecehkan HAM dan tindak-tanduknya sangat memalukan. Apalagi, ini terjadi saat aparat menjalankan tugas. Seharusnya, tetap mengacu norma dan etika," ujarnya pula.
Tidak berjalan
Menurut Suripto, sikap aparat Polda Jabar tersebut membuktikan reformasi Polri yang didengung-dengungkan tidak berjalan sesuai harapan masyarakat. Polri yang diharapkan menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, malah mengedepankan kekerasan terhadap masyarakat. "Ini menunjukkan polisi tidak menjalankan tugas pokok sesuai fungsinya. Bagaimana cara memproses satu perkara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," katanya lagi. Suripto berpendapat, seharusnya institusi Polri bisa menerapkan sanksi internal terhadap anggotanya yang terbukti menyalahi prosedur hukum dalam menjalankan proses hukum.
Direktur PT MG, GG, di Jln. Dayeuhkolot, Kab. Bandung, terlibat perselisihan keluarga dalan kepemilikan saham di perusahaan tersebut sejak 28 November 2008.
Kasus antarkeluarga ini berlanjut ke pengadilan. Namun, GG dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan dijerat pasal 406 KUHP meskipun tidak ditahan. Namun pada 15 Mei 2009, GG ditangkap polisi saat mengendarai mobilnya di Jln. Cihampelas, Kota Bandung seusai menghadiri deklarasi Capres-cawapres SBY-Boediono. Penyidik Polda Jabar melakukan penangkapan dengan pasal yang disangkakan 170 KUHP. Namun, proses penangkapan itu dianggap melecehkan HAM.
Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Dade Achmad yang dimintai tanggapannya, belum bersedia memberi pernyataan resmi. Namun, menurut dia, Polda Jabar telah memenuhi prosedur hukum selama proses penyelidikan, penyidikan, hingga penangkapan terhadap tersangka GG. Hal itu dibuktikan dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersangka GG terhadap Polda Jabar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu lalu. (A-113/A-128)***
Sumber : Pikiran Rakyat Online
Comments :
0 komentar to “Penangkapan Direktur PT Metro Garmin oleh Polisi Dinilai Langgar HAM : Komisi III DPR Jenguk GG”
Posting Komentar