Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

17 Juli 2009

Tindak Tegas Pemungut PSB

CIMAHI, (PR).-
Sedikitnya dua puluh orang tua siswa yang didampingi aktivis Forum Masyarakat Utama (Formu) melakukan audiensi dengan anggota DPRD Kota Cimahi tentang masih adanya sekolah yang meminta uang pungutan uang saat penerimaan siswa baru (PSB). Mereka meminta agar Pemerintah Kota Cimahi menindak tegas sekolah yang menarik uang PSB dari orang tua siswa.

Audiensi diterima oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain didampingi Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Cimahi Armet di Gedung DPRD Kota Cimahi Jln. Hj. Djulaeha Karmita, Kamis (16/7).

Menurut Sekretaris Formu Deni Hamka Mijaya, mereka memiliki bukti tertulis empat sekolah negeri di Kota Cimahi yang melakukan pungutan PSB. Namun, menurut dia, banyak sekolah lain yang juga melakukan pungutan tetapi tidak disertai kuitansi, hingga tidak terlacak.

Berdasarkan laporan orang tua siswa yang masuk ke lembaganya, terdapat dua belas sekolah dasar negeri di Kota Cimahi yang melakukan pungutan PSB. Tepatnya, di Kec. Cimahi Selatan (7 sekolah), Cimahi Tengah (3), serta Cimahi Utara (2). "Namun, kami tidak memiliki bukti tertulis dari pungutan tersebut karena mereka tidak memberikan kuitansi," ujarnya.

Dia mengatakan, Pemerintah Kota Cimahi seharusnya bertindak tegas kepada sekolah yang terbukti sudah melakukan pungutan PSB. Tidak hanya kepala sekolah, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap komite sekolah.

Sri Wahyuni (37), salah satu orang tua siswa, mengatakan bahwa anaknya sekolah di salah satu SD negeri di Kec. Cimahi Selatan dan dipungut biaya Rp 400.000,00. Berdasarkan keterangan sekolah, biaya tersebut digunakan untuk membeli baju seragam olah raga dan batik.

Menanggapi hal itu, Ahmad Zulkarnaen mengatakan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi langsung terhadap sekolah. Hal itu merupakan kewenangan dari Kepala Daerah dan Dinas Pendidikan. Menurut dia, DPRD hanya memiliki tiga fungsi yaitu anggaran, legislasi, dan pengawasan.

Dalam anggaran, DPRD sudah mendorong BOS sebesar Rp 4,5 miliar hingga sekolah sudah tak diperkenankan melakukan pungutan. (A-185)***

Sumber: Pikiran Rakyat Online

Comments :

0 komentar to “Tindak Tegas Pemungut PSB”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET