Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

15 Juli 2009

Tunjangan CPNS Sesuai Usulan

SOREANG, (PR).-
Tunjangan Penghasilan PNS (TPP) yang diperoleh para guru calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kab. Bandung memang hanya untuk dua bulan, yaitu TPP Mei dan Juni, sesuai dengan usulan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab. Bandung.

Demikian terungkap dalam rapat kerja Komisi D DPRD Kab. Bandung yang dipimpin ketuanya, H. Idit Hidayat, Selasa (14/7). Rapat dihadiri para kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TK dan SD Disdikbud, Dinas Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan (DPPK), dan Bendahara Disdikbud, Agus Septiawan.

Diberitakan "PR", lima belas guru CPNS di Kab. Bandung yang diangkat per 1 Februari 2009 lalu, berunjuk rasa ke DPRD setempat mempersoalkan kekurangan TPP. Seharusnya, mereka menerima TPP untuk lima bulan, namun yang mereka terima dari bendahara UPTD TK dan SD kecamatan, hanya dua bulan.

Sebagai CPNS, mereka hanya menerima delapan puluh persen dari TPP guru PNS. Setelah dikurangi pajak sebesar lima belas persen, mereka menerima TPP Rp 136.000,00 per bulan. Oleh karena itu, mereka seharusnya menerima TPP Rp 680.000,00, bukan Rp 272.000,00 seperti yang telah mereka terima.

Menurut Agus, Disdikbud hanya mengusulkan pencairan TPP untuk guru CPNS dari Mei dan Juni 2009 berdasarkan daftar gaji. "Sedangkan gaji dari Februari sampai April masih ditangani DPPK," ujarnya.

Staf DPPK M. Subur membenarkan, gaji guru CPNS dari Februari sampai April masih ditangani DPPK dan baru bulan Mei diserahkan ke Disdikbud. "Pengusulan TPP diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menaungi PNS. Para guru CPNS berada di bawah Disdikbud sehingga mereka yang mengusulkan bukan DPPK," katanya.

Bisa dirapelkan

Meski begitu, kata Subur, kekurangan pembayaran TPP guru CPNS bisa diusulkan kembali sehingga pembayarannya bisa dirapelkan dengan TPP tahap berikutnya. "Namun harus ada perubahan SK bupati karena kondisi seperti yang menimpa para guru CPNS belum diatur di dalamnya," katanya.

Dalam SK Bupati dan Perbup No. 21/2009 tentang TPP dijelaskan, pengajuan besaran TPP oleh SKPD berdasarkan daftar gaji dan kinerja kehadirannya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi D H. Arifin Sobari mengatakan, Pemkab Bandung harus memenuhi hak-hak karyawannya, termasuk para guru CPNS. "Persoalan aturan yang menaungi TPP bisa diubah atau ditambah sehingga hak-hak guru CPNS tidak hilang," katanya. (A-71)**

Comments :

0 komentar to “Tunjangan CPNS Sesuai Usulan”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET