SOREANG, (PR).-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam se-Kab. Bandung menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan sosial (bansos) yang diterimanya. Penyaluran bansos juga sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemkab Bandung sehingga seharusnya tidak perlu dipersoalkan.
Demikian antara lain hasil pertemuan MUI dan ormas-ormas Islam se-Kab. Bandung di Wisma Haji Soreang, Sabtu (8/8). Pertemuan dipimpin Ketua Umum MUI Kab. Bandung, K.H. Anwar Saefuddin Kamil, dihadiri para pengurus NU, Muhammadiyah, Persis, Syarikat Islam (SI), Mathlaul Anwar (MA), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), Badan Amil Zakat (BAZ), Persatuan Umat Islam (PUI), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Menurut Anwar, MUI dan ormas-0rmas Islam sependapat dengan penegasan Sekda Kab. Bandung, H. Sofian Nataprawira, yang menyatakan penyaluran bantuan sosial kepada ormas-ormas pemuda, ormas-ormas Islam, masjid, maupun pesantren, sesuai dengan aturan yang berlaku. "Apabila besarannya melebihi Rp 50 juta, maka masuk dalam komponen hibah sesuai dengan kebijakan bupati Bandung," katanya.
Disetujui DPRD
Menurut Anwar, tidak mungkin Pemkab Bandung menyalurkan dana-dana APBD tanpa melalui persetujuan DPRD, termasuk bansos. "Usulan pemberian dana bansos berasal dari ormas maupun lembaga sosial, dan sebagian lagi merupakan kebijakan bupati sebagai kepala daerah. Semua penyaluran bansos itu dibahas di DPRD sebelum disahkan," katanya.
Setelah dana terpakai, kata Anwar, setiap ormas juga diharuskan membuat laporan pertanggungjawaban. "Bahkan, setiap tahun MUI mengadakan rapat kerja dengan DPRD berkaitan dengan penggunaan dana-dana bantuan yang diterima MUI dari Pemkab Bandung. Semua penerimaan dan penyaluran dana tidak ada yang kami tutup-tutupi," ujarnya.
Sedangkan Ketua Badan Pelaksana Badan Amil Zakat (BAZ) Kab. Bandung, K.H. Fadhil Syamsuddin mengatakan, dana bantuan yang diterima BAZ digunakan untuk biaya operasional, baik kesekretariatan maupun kampanye kesadaran berzakat. "BAZ memiliki hak untuk menggunakan dana masyarakat yang terkumpul, namun persentasenya kecil sehingga tak bisa menutupi biaya operasional," katanya di MUI Jabar, baru-baru ini.
Diberitakan "PR", Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar menemukan kelebihan penyaluran dana bansos Pemkab Bandung tahun anggaran 2008 hingga mencapai Rp 11,68 miliar. Oleh karena itu, para penerima bansos harus mengembalikan kelebihan dana tersebut ke kas daerah, paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima atau maksimal awal Oktober mendatang. (A-71)***
Comments :
0 komentar to “Bansos tak Perlu Dipersoalkan”
Posting Komentar