Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

10 Agustus 2009

Ijazah Madrasah untuk ke SMP

SOREANG, (PR).-


DPRD Kab. Bandung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Pendidikan Kab. Bandung. Raperda itu antara lain berisi keharusan setiap siswa SD yang akan melanjutkan ke SMP/ MTs mengantongi ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), sedangkan lulusan SMP harus memiliki ijazah Madrasah Diniyah Wustha (MDW).

"Dengan adanya Raperda Sistem Pendidikan Kab. Bandung, masalah pendidikan akan lebih jelas. Misalnya, masalah nasib guru honorer, pembiayaan pendidikan, sampai keterkaitan antara pendidikan di Depdiknas dengan Depag," kata anggota Pansus Raperda Sistem Pendidikan, H. Asep Anwar, ketika dihubungi, Minggu (9/8).

Menurut Asep, dengan misi dan visi Kab. Bandung yang relijius seharusnya lulusan SD, SMP, maupun SMA/SMK juga memiliki bekal agama yang baik. "Selama ini pendidikan agama di SD, SMP, SMA maupun SMK masih terbatas, sehingga masih banyak siswanya yang belum bisa membaca Alquran. Ini kan ironis," ujarnya.

Untuk "menambal" kekurangan itu, kata Asep, maka lulusan SD diharuskan mengikuti pendidikan keagamaan di MDT yang diadakan sore hari. "Lulusan SD harus memiliki ijazah MDT sebelum masuk ke SMP/ MTs. Kalau para siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau SD Islam sudah mendapatkan pelajaran agama yang mencukupi, sehingga tak perlu ikut MDT. Tapi, kalau siswa MI masuk MDT juga lebih baik," katanya.

Sedangkan lulusan SMP, kata Asep, diharuskan mengantongi ijazah MDW sebagai kelanjutan dari MDT. "Saat ini jumlah MDW masih terbatas, namun apabila Raperda Sistem Pendidikan ini disahkan dan sudah keluar peraturan bupati (Perbup), maka jumlah MDT dan MDW akan bertambah," ujarnya.

Seperti layaknya pendidikan formal lain, MDT dilaksanakan selama empat tahun dan MDW dua tahun, mengenal ujian dan kenaikan kelas. "Tidak cukup sekadar mengaji, karena MDT dan MDW sudah memiliki kurikulum yang jelas. MDT dan MDW mengajarkan mata pelajaran agama seperti Alquran, hadis, fiqih, akhlak, akidah, maupun sejarah Islam," katanya.

Mengenai guru honorer, menurut Asep, nantinya Pemkab Bandung diharuskan membantu kesejahteraan para guru honorer. "Minimal, gaji guru honorer setengah dari upah minimum Kab. Bandung (UMK). Kalau UMK sekitar Rp 900.000,00/bulan, gaji minimal guru Rp 450.000,00/bulan," katanya. (A-71)***

Comments :

0 komentar to “Ijazah Madrasah untuk ke SMP”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET