SOREANG, (PR).-
Meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2005 tentang Zakat, Infak, dan Sedekah, dan Peraturan Bupati (Perbup), namun belasan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) belum membayarkan zakatnya ke Badan Amil Zakat (BAZ) Kab. Bandung. DPRD dan Kandepag Kab. Bandung menjadi pembayar zakat terbesar yang setiap bulan menyetorkan zakat minimal Rp 8 juta.
Hal itu dikatakan Ketua Badan Penyelenggara BAZ Kab. Bandung, H. Fadhil Syamsuddin, di Wisma Haji Soreang, Selasa (25/8). "Kami berterima kasih kepada jajaran Pemkab Bandung yang telah membayarkan zakatnya ke BAZ," katanya didampingi Sekretaris BAZ Kab. Bandung, H. Asep Sopandi.
Menurut Fadil, dengan dukungan DPRD dan Pemkab Bandung berupa Perda dan Perbup serta sosialisasi yang tiada henti, membuat perolehan zakat di Kab. Bandung meningkat drastis. "Setiap tahun BAZ Kab. Bandung menerima pembayaran zakat dari para PNS hampir Rp 1 miliar. Saat ini, saldo di rekening BAZ mencapai Rp 1,1 miliar," ujarnya.
Padahal, ketika belum ada Perda dan Perbup, perolehan zakat hanya berkisar pada zakat fitrah yang hanya setahun sekali. "Kalaupun ada zakat harta, jumlahnya amat kecil, hanya puluhan juta," katanya.
Dari SKPD seperti dinas, badan, kantor, maupun bagian di Pemkab Bandung, kata Fadhil, ada beberapa SKPD yang sampai saat ini belum menyetorkan zakatnya ke BAZ. "Setiap bulan BAZ Kab. Bandung mengirimkan data penerimaan zakat ke bupati, wakil bupati, sekda, maupun SKPD-SKPD yang sudah membayar zakatnya. BAZ selalu terbuka apabila ada yang ingin melihat jumlah penerimaan dan penyalurannya," katanya.
Dari data di BAZ Kab. Bandung, SKPD-SKPD yang masih Rp 0,00 dalam membayar zakat sampai bulan Agustus ini adalah Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Dispopar), Disdikbud, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK), dan Badan Perpustakaan Arsip dan Pengelolaan Sistem Informasi (Bapapsi). SKPD lainnya adalah sekretariat daerah, Asisten Ekonomi Pembangunan, Asisten Administrasi, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, dan Bagian Sosial.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kab. Bandung, Drs. Juhana, M.M.Pd., mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum membayar zakat ke BAZ Kab. Bandung. "Kami akan segera merealisasikan kewajiban zakat bagi para pejabat struktural dari kepala dinas, kepala bidang, sekretaris, dan kepala seksi. Kalau belum mampu berzakat, maka bisa infak," ujarnya. (A-71)***
Comments :
0 komentar to “Belasan SKPD Belum Bayar Zakat ke BAZ”
Posting Komentar