Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

26 Agustus 2009

THR Paling Lambat H-7

SOREANG, (PR).-
Para pengusaha di Kab. Bandung harus membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 atau seminggu sebelum Idulfitri. Besaran THR untuk karyawan yang bekerja di atas setahun minimal satu kali upah minimum kabupaten (UMK), sedangkan karyawan dengan masa kerja di bawah setahun dihitung secara proporsional.

"Pemberian THR sudah menjadi kebiasaan sejak lama dan harus diteruskan sebagai bekal bagi para karyawan atau pekerja menghadapi Idulfitri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab.Bandung, H. Dadang Supardi, di ruang kerjanya, Selasa (25/8).

Menurut Dadang, besaran THR minimal setara dengan UMK, yakni Rp 1.000.950,00 untuk pekerja yang masa kerjanya minimal setahun. "Sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun dihitung secara proporsional, yakni masa kerja dibagi dua belas bulan dikalikan UMK sebulan. THR harus dibayarkan paling lambat H-3 Idulfitri," katanya.

Saat ini, Kab. Bandung memiliki 1.430 perusahaan menengah dan besar yang setiap tahun memberikan THR dengan baik. "Hanya sekitar tiga puluh persen dari 1.430 perusahaan yang masuk kategori kuning atau diragukan kemampuannya memberikan THR secara penuh, yakni satu kali UMK. Tak sedikit perusahaan yang memberikan uang THR tidak sampai seratus persen dan kekurangannya ditutupi dengan pemberian barang-barang," katanya.

Pemberian barang-barang untuk memenuhi kewajiban THR, kata Dadang, diperbolehkan, namun jumlahnya maksimal 25 persen dari THR. "Kalau THR Rp 1.000.950,00, maka THR dalam bentuk uang sekitar Rp 750.950,00 dan sisanya barang. Hal itu diperkenankan asalkan tidak memberikan barang berbentuk obat-obatan, bahan obat-obatan, maupun minuman keras," ucapnya.

Meski begitu, Dadang tidak menampik adanya sejumlah perusahaan yang memberikan THR secara tunai lima puluh persen dan sisanya dalam bentuk barang. "Kalau pemberian barang melebihi 25 persen sudah menyalahi Permenaker No. 4/ 1994. Tim pengawas Disnaker akan terjun ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan pemberian THR ini," ujarnya.

Wajib diumumkan

Untuk menekan keresahan para karyawan, kata Dadang, pengusaha wajib mengumumkan rencana waktu pemberian THR tersebut. "Selama ini tidak menjadi masalah karena rata-rata pengusaha Kab. Bandung mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan. Kami berharap, mulai saat ini sampai pertengahan Ramadan sudah terpampang pengumuman rencana pemberian THR agar para pekerja menjadi tenang," katanya.

Pihak perusahaan bisa memberikan THR melebihi ketentuan satu bulan upah tergantung perjanjian kerja (PK), perjanjian kerja bersama (PKB), maupun peraturan perusahaan (PP) yang mengaturnya. "Kalau perusahaan mampu dan PK atau PKB menyatakan hal itu, maka perusahaan memberikan THR melebihi besaran UMK," katanya. (A-71)***

Comments :

0 komentar to “THR Paling Lambat H-7”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET