SOREANG, (PR).-
Rencana pembentukan Kab. Bandung Timur (KBT) ternyata kurang mendapat dukungan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dari 137 BPD yang ada, hanya 36 BPD yang mendukung pembentukan KBT. Meski begitu, DPRD Kab. Bandung akan mengeluarkan rekomendasi agar Pemkab Bandung mengadakan studi kelayakan pembentukan KBT.
"DPRD tidak dalam kondisi menyetujui atau tidak menyetujui pembentukan KBT. Namun kami ingin mengetahui dan memproses aspirasi yang masuk," kata Ketua Pansus KBT DPRD Kab. Bandung, M. Ikhsan, ketika dihubungi melalui telefon selulernya, Senin (17/8).
Merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2007 tentang Pembentukan, Pemekaran, dan Penggabungan Daerah, tahapan pembentukan daerah baru diawali dari aspirasi masyarakat melalui BPD kepada DPRD setempat. "Dalam PP itu ditetapkan, minimal dua per tiga BPD menyetujui pemekaran daerah. KBT terdiri atas 15 kecamatan dengan 137 desa sehingga dukungan minimal yang harus masuk ke DPRD adalah 93 BPD," ujar Ikhsan.
Ke-15 kecamatan yang rencananya masuk KBT adalah Kec. Rancaekek, Cicalengka, Nagreg, Cileunyi, Cilengkrang, Cimenyan, Cikancung, Solokanjeruk, Majalaya, Paseh, Ibun, Pacet, Ciparay, Kertasari, dan Bojongsoang.
"Studi kelayakan perguruan tinggi tahun 2003 baru mencakup 11 kecamatan dengan hasil 0,056. Artinya, KBT belum layak menjadi daerah otonom sendiri," katanya. Namun, dengan penambahan empat kecamatan diharapkan terjadi kenaikan indeks kelayakan KBT sebagai daerah otonom yang terpisah dari Kab. Bandung.
Menurut Ihsan, survei kelayakan dilakukan setelah dua per tiga BPD menyatakan persetujuannya. "Setelah ada persetujuan BPD, DPRD akan membuat rekomendasi agar Pemkab Bandung memfasilitasi pembentukan tim survei. Hasil survei itulah yang akan menentukan layak tidaknya sebuah daerah untuk dimekarkan," ujarnya.
Namun, sampai akhir pembahasan pansus, Kamis (13/8) lalu, kata Ihsan, dari batas minimal 93 BPD, hanya 36 BPD dari 137 BPD yang menyatakan mendukung KBT. "Sampai akhir pembahasan, BPD-BPD lainnya tidak memberikan surat persetujuannya," katanya.
Dengan kurangnya dukungan dari BPD, tahapan pembahasan pembentukan KBT berakhir. "Pansus akan melaporkan hasil pembahasan pembentukan KBT pada minggu-minggu ini. Meski dukungan pembentukan KBT jauh dari mencukupi, pansus akan merekomendasikan agar Pemkab Bandung melakukan kajian terhadap kondisi KBT," katanya.
Kajian tersebut diperlukan untuk mengetahui tingkat perkembangan wilayah di lima belas kecamatan tersebut. "Tetap ada manfaat meski dukungan untuk KBT tidak mencapai batas minimal," ujarnya.
Meski begitu Ikhsan menyayangkan dugaan adanya penekanan kepada BPD-BPD agar tidak menyetujui pembentukan KBT dengan alasan masa depannya kurang cerah. "Ada juga upaya mengajak pengurus BPD berwisata ke luar daerah sehingga tidak sempat membahas surat persetujuan pembentukan KBT," katanya. (A-71)***
Comments :
0 komentar to “KBT Minim Dukungan”
Posting Komentar