SOREANG, (PRLM).- Meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2005 Zakat, Infak dan, Sedekah, dan Peraturan Bupati (Perbup), namun puluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum membayarkan zakatnya ke Badan Amil Zakat (BAZ) Kab. Bandung. DPRD dan Kandepag Kab. Bandung menjadi pembayar zakat terbesar yang setiap bulan menyetorkan zakat minimal Rp 8 juta.
Hal itu dikatakan Ketua Badan Penyelenggara BAZ Kab. Bandung, H. Fadhil Syamsuddin, di Wisma Haji Soreang, Selasa (25/8). "Kami berterima kasih kepada jajaran Pemkab Bandung dengan himbauan bupati yang telah membayarkan zakatnya ke BAZ," katanya didampingi Sekretaris BAZ Kab. Bandung, H. Asep Sopandi.
Menurut H. Fadil, dengan dukungan DPRD dan Pemkab Bandung berupa Perda dan Perbup serta sosialisasi yang tiada henti membuat perolehan zakat di Kab. Bandung meningkat drastis. "Setiap tahun BAZ Kab. Bandung menerima pembayaran zakat dari para PNS hampir Rp 1 miliar. Saat ini saldo di rekening BAZ mencapai Rp 1,1 miliar," ujarnya.
Padahal, ketika belum ada Perda dan Perbup tentang zakat, perolehan zakat hanya berkisar pada zakat fitrah yang hanya setahun sekali. "Kalau pun ada zakat harta, maka jumlahnya amat kecil hanya puluhan juta tidak mencapai ratusan apalagi miliaran rupiah," katanya.
Dari SKPD seperti dinas, badan, kantor, maupun bagian di Pemkab Bandung, kata Fadhil, ada beberapa SKPD yang sampai saat ini belum menyetorkan zakatnya ke BAZ. "Setiap bulan BAZ Kab. Bandung mengirimkan jumlah penerimaan zakat ke bupati, wakil bupati, sekda, maupun SKPD-SKPD yang sudah membayar zakatnya. BAZ selalu terbuka apabila ada pihak yang ingin melihat jumlah penerimaan dan penyalurannya," katanya.
Dari data di BAZ Kab. Bandung, SKPD-SKPD yang masih Rp 0,00 dalam membayar zakat sampai bulan Agustus ini adalah Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar), Disdikbud, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK), dan Badan Perpustakaan Arsip dan Pengelolaan Sistem Informasi (Bapapsi). SKPD lainnya adalah sekretariat daerah, Asisten Ekonomi Pembangunan, Asisten Administrasi, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, dan Bagian Sosial.(A-71/A-50)***
Comments :
0 komentar to “Puluhan SKPD Belum Bayar Zakat ke BAZ”
Posting Komentar