Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

13 September 2009

KPK adalah Mandat Rakyat

MENTALITAS korupsi masih menggurita dan merasuk. Mentalitas itu membunuh hampir segala keinginan dan kepatutan soal penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran. Itulah mentalitas yang menyengsarakan rakyat dan bangsa.

Rakyat yang muak dengan mentalitas korupsi menumbangkan rezim yang membentenginya selama tiga dasawarsa. Dan, rakyat memberi mandat sangat kuat kepada rezim reformasi sejak 1998 untuk memberantas korupsi. Wujud dari mandat itu adalah hadirnya Komisi Pemberantasan Korupsi dengan segala keistimewaannya.

Adalah amat bertentangan dengan mandat itu ketika hanya berselang 10 tahun kemudian, KPK ingin ditumbangkan. DPR dan pemerintah, dua kekuatan negara dalam fungsi legislasi, menjadi pelopornya.

Bertolak dari putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta agar pengadilan tindak pidana korupsi--peradilan yang menyertai kehadiran KPK--harus memiliki payung hukum sendiri, pemerintah dan DPR membuat undang-undang baru tentang pengadilan tipikor. RUU itu sedang dibahas di DPR.

Bertentangan dengan semangat dasar putusan MK yang hanya meminta dibentuk payung hukum tersendiri bagi pengadilan tipikor, pemerintah dan DPR malah mengutak-atik kewenangan KPK.

Salah satu yang amat melumpuhkan KPK adalah pemikiran yang berkembang dalam panitia kerja untuk menghilangkan hak penuntutan yang selama ini melekat pada KPK. Yang mengherankan, pikiran itu tumbuh dan berkembang di kalangan politisi dari partai yang selama kampanye memproklamasikan diri sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. Pemerintah pun tidak bersuara keras terhadap upaya penghilangan hak penuntutan dari KPK.

Yang meributkan justru kalangan yang tidak pernah berjanji atau berkampanye sebagai garda terdepan perang melawan korupsi.

Selain pengebirian di DPR melalui pencabutan hak penuntutan, KPK kini pun diterabas dari sisi lain oleh polisi. Sejumlah pimpinan KPK diperiksa dalam kasus pidana, dan salah seorang di antaranya diduga kuat akan menjadi tersangka.

Elite bangsa ini baik pemerintah maupun DPR haruslah menjadi lokomotif yang memperkuat kehadiran KPK. Karena fakta memperlihatkan perang terhadap korupsi masih sangat jauh dari yang diharapkan.

Elite bangsa juga harus menyadari bahwa memilih anggota KPK tidak boleh asal-asalan. Mereka haruslah orang-orang yang bersih dan bermoral karena merekalah yang menjaga wibawa lembaga istimewa itu.

Jadi, kita tidak goyah pada pendirian bahwa KPK sebagai lembaga harus dipertahankan. Kalau para pemimpinnya bersalah, hukumlah pemimpinnya. Tetapi jangan menangkap tikus dengan membakar rumah.

Selama kejaksaan dan kepolisian belum menjadi lembaga kredibel bagi penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran, selama itu pula KPK tetap perlu. Karena KPK adalah mandat rakyat yang geram melihat korupsi.

Comments :

0 komentar to “KPK adalah Mandat Rakyat”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET