Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

15 Oktober 2009

MUI: Pin Bergambar Nabi Muhammad Haram!


Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam peredaran pin bergambar Nabi Muhammad SAW yang mulai beredar di Sulawesi Selatan. Alasannya, MUI khawatir akan timbul pengkultusan terhadap pin bergambar nabi tersebut.

"Kartun Muhammad yang ada di Denmark aja kita tolak, kalau ada disini kita lebih tolak lagi. Karena nabi kita nggak boleh digambarkan, karena bisa ada penyimpangan, pengkultusan, dijadikan jimat. Haram itu!" ujar Ketua MUI Ahmad Midan kepada detikcom, Rabu (14/10/2009) malam.

Menurut Midan, masyarakat harus diberikan pengertian secara persuasif bahwa pin tersebut tidak benar. Selain itu aparat keamanan diminta untuk segera bertindak guna menghindari kemungkinan masalah yang lebih luas.

"Polisi harus cepat melarang jangan sampai jauh," imbuh Midan.

Pin bergambar pria bersorban dengan latar belakang hijau tersebut beredar dengan banderol Rp 20 ribu. Di dalam pin tersebut terdapat tulisan Muhammad Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Alihi Wassalam dengan bahasa arab. (ddt/lrn)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Comments :

0 komentar to “MUI: Pin Bergambar Nabi Muhammad Haram!”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET