SOREANG, (PR).- "Pemerintahan desa sudah berupaya keras untuk menarik PBB ke pengembang perumahan, namun pengusahanya sudah gulung tikar," kata Kepala Desa Bandasari Agus Salim, di ruang kerjanya, Kamis (29/10).
Dia mencontohkan, tanah milik Perum Banda Asri yang tidak bisa ditagih PBB-nya sejak tahun 2001 sebesar Rp 35,5 juta. "Kami ingin agar tanah tersebut tidak lagi menjadi kewajiban desa untuk menagih pajaknya sehingga pencairan ADD bisa lancar," ujarnya.
Kondisi serupa juga terjadi di Desa Pananjung dan Desa Nagrak. "Tanah-tanah di Perumnas Bumi Parahyangan Kencana (BPK) juga macet PBB-nya. Ketika ditagih ke Perumnas, jawabannya, tanah dan rumah itu sudah dibeli. Namun, kami bingung karena alamat pembelinya tidak lengkap," kata Kades Pananjung Ruhyat Suhendar.
Jumlah tagihan PBB Perumnas BPK yang masuk wilayah Desa Pananjung Rp 16,2 juta, sedangkan Perum Sanggar Indah Banjaran yang menjadi beban Desa Nagrak Rp 6,4 juta. "Kalau kondisi ini terus dibiarkan, desa-desa di Kec. Cangkuang akan selalu dibebani tunggakan PBB yang berdampak kepada tidak cairnya ADD," katanya. (A-71)***
Comments :
0 komentar to “Pengembang Menunggak Bayar PBB”
Posting Komentar