SOREANG, (PR).-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Bandung kesulitan menertibkan reklame di sejumlah ruas jalan di Kab. Bandung, karena tidak mencantumkan tanggal masa habis pemasangannya.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan petugas Satpol PP, saat ini terdapat puluhan reklame yang tidak mencantumkan masa berlakunya. Seluruh reklame tersebut tersebar di jalan-jalan ramai penduduk, jalan protokol dan jalan provinsi.
"Petugas kami di lapangan mengalami kesulitan untuk menertibkan reklame-reklame tersebut. Jika ditertibkan, kami khawatir izinnya masih ada," kata Kasatpol PP Kab. Bandung Yayan Subarna saat dihubungi "PR", Jumat (16/10).
Menurut dia, pada umumnya reklame yang tidak mencantumkan masa berlakunya adalah reklame yang sudah cukup lama terpasang di jalan-jalan. Yayan memperkirakan, reklame itu sudah dipasang sejak dua atau tiga tahun lalu.
Untuk itu, Yayan mengatakan, Satpol PP telah melakukan koordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk menginventarisasi seluruh reklame yang ada di wilayah Kab. Bandung. Selain itu, Satpol PP meminta data mengenai reklame-reklame tersebut, sehingga dapat membantu pelaksanaan penertiban.
"Mungkin saja mereka (pemasang reklame - red) sudah memperpanjang izin pada dinas terkait, hanya tidak dicantumkan di reklame. Itu yang membuat kami kesulitan," kata Yayan.
Menanggapi masalah tersebut, Sekretaris Daerah Kab. Bandung Sopian Nataprawira mengatakan, seharusnya tanggal masa berlaku reklame harus dicantumkan.
"Jadi, kalau memang ada yang tidak mencantumkan tanggal masa berlakunya, kemungkinan hal itu akibat kelalaian para pemasangnya. Namun karena pencantuman itu memang sudah menjadi keharusan, kami akan segera melakukan pengecekan di lapangan," katanya. (A-177)***
Comments :
0 komentar to “Satpol PP Kesulitan Menertibkan Reklame”
Posting Komentar