Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

23 Oktober 2009

Tak Ada Lagi Bekibolang

BANDUNG, (PRLM).- Anda pengemudi kendaraan bermotor harus hati-hati jika akan belok kiri di persimpangan. Jangan coba-coba untuk belok kiri langsung. Apalagi di persimpangan tersebut tidak ada rambu lalu lintas yang memperbolehkan untuk belok kiri boleh langsung (bekibolang), baik plang maupun traffic light.

Kalau Anda tetap nekad, bisa-bisa kena tilang dengan denda yang akan merogoh kantong cukup dalam. Larangan itu diatur dalam UU LLAJ No. 22/2009 pasal 112 ayat 3. Pasal tersebut berbunyi "Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas".

Undang-undang dan pasal baru tersebut sekaligus merevisi aturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah No. 43/1993 pasal 59 (3) yang berbunyi "Pengemudi dapat langsung belok kiri pada setiap persimpangan jalan kecuali ditentukan oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri. Berdasarkan aturan yang lama, dulu, di setiap persimpangan tanpa rambu belok kiri, pengemudi kendaraan dipersilakan untuk bekibolang.

Dengan adanya revisi tersebut, maka aturan yang lama otomatis tak berlaku lagi. Singkat kalimat, pengemudi hanya diperkenankan bekibolang jika ada rambu (misalnya "belok kiri langsung" atau traffic light dengan tanda panah arah kiri).

Meski UU LLAJ No. 22/2009 itu telah disahkan sejak 22 Juni 2009 oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, tapi untuk di wilayah hukum Polda Jabar masih belum diberlakukan. Di ibukota Prov. Jabar, yaitu Kota Bandung, aturan tersebut pun belum bisa diterapkan langsung.

Kasatlantas Polwiltabes Bandung Ajun Komisaris Besar Prahoro Tri Wahyono mengatakan, saat ini aturan-aturan dalam UU LLAJ No. 22/2009 itu baru dalam tahap sosialisasi. Antara lain soal menyalakan lampu utama sepeda motor saat siang hari serta aturan larangan bekibolang. "Sekarang masih tahap sosialisasi, imbauan serta teguran saja. Itu karena Peraturan Kapolri (Perkap) atau MoU CJS (dengan hakim dan kejaksaan -red.) tentang denda tilang yang baru masih menunggu pengesahannya. Jadi penerapan pasalnya belum bisa. Kalau nanti sudah ada, pasti akan ditindak," katanya. (A-128/das)***

Comments :

0 komentar to “Tak Ada Lagi Bekibolang”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET