Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

23 Oktober 2009

Guru Honorer Unjuk Rasa

SOREANG, (PR).-
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI) Kab. Bandung mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab. Bandung, di Soreang, Kamis (22/10). Mereka mendesak agar Pemkab Bandung memperjelas formasi pengangkatan CPNS dengan memprioritaskan guru-guru honorer.

Para guru yang sebagian besar kaum perempuan itu diterima Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikbud Kab. Bandung Drs. Juhana, M.M.Pd., di Gedung M. Toha. Keinginan untuk beraudiensi dengan Bupati Bandung H. Obar Sobarna tidak terwujud karena sedang menghadiri pembukaan program padat karya produktif perluasan kesempatan kerja di kantor Kec. Baleendah.

Ketua PGHI Kab. Bandung Dedi Mulyadi mengatakan, sampai saat ini kesejahteraan guru honorer kurang diperhatikan. "Gaji guru honorer amat kecil dan jauh dari upah minimum Kab. Bandung. Padahal guru memiliki peran dan posisi strategis dalam memajukan pendidikan sehingga tidak boleh ada pembedaan perlakuan karena status," katanya.

Guru memiliki kedudukan sama sehingga harus mendapat perlakuan adil, perlindungan hukum, dan penghidupan yang layak. "Namun aturan pemerintah cenderung diskriminatif antara guru PNS dengan guru honorer. Meski sudah bekerja dengan baik dan berkualitas, kesejahteraan sebagai hak dasar tidak terpenuhi," katanya.

Menurut Dedi, honor guru sukarelawan di Kab. Bandung bervariasi antara Rp 50.000,00 sampai Rp 250.000,00 per bulan, jauh di bawah ketentuan Perda Sistem Pendidikan Kab. Bandung minimal Rp 500.000,00 per bulan dengan beban kerja 24 jam pelajaran per minggu. "Kalau dibandingkan dengan upah minimun Kab. Bandung Rp 1 juta per bulan, upah guru honorer masih sangat minim," ucapnya.

Tuntutan untuk segera diangkat sebagai PNS juga berkaitan dengan adanya sekitar 3.000 guru honorer yang usianya sudah mendekati 40 tahun, namun belum diangkat sebagai CPNS. "Batas usia maksimal jadi CPNS adalah 40 tahun. Apakah mereka harus selalu menjadi honorer sampai pensiun tanpa kejelasan masa depannya," ujarnya.

Guru TKK

PGHI Kab. Bandung juga mendesak pemerintah untuk membuka kembali kesempatan guru menjadi tenaga kerja kontrak (TKK) atau guru bantu daerah agar statusnya jelas. "Apalagi Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2007 mensyaratkan pengangkatan CPNS dari jalur guru yang digaji dari APBD/APBN, sehingga tidak memihak guru honorer," katanya.

Juhana mengatakan, jumlah guru honorer di Kab. Bandung tercatat sekitar 12.000 orang. "Formasi CPNS merupakan kewenangan pusat dan sampai kini belum ada pengumuman soal formasi itu," katanya.

Meski belum masuk sebagai CPNS, menurut Juhana, Pemkab Bandung sudah mengalokasikan Biaya Operasional Sekolah (BOS) kabupaten untuk menambah kesejahteraan guru. "Kalau pihak sekolah amanah, maka honor guru bisa mendekati ketentuan Perda, yaitu Rp 500.000,00 per bulan untuk para guru yang memiliki beban mengajar 24 jam per minggu," katanya. (A-71)***

Comments :

0 komentar to “Guru Honorer Unjuk Rasa”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET