SOREANG, (PR).-
Pemkab Bandung memilih bertindak hati-hati, sehingga belum sempat hadir pada rapat membahas perubahan APBD bersama Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kab. Bandung. Pemkab Bandung juga masih menunggu fatwa dari Pemprov Jabar sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, mengenai perbedaan penafsiran UU No. 27/2009 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, dan DPRD.
"Kami mengucapkan terima kasih atas undangan Bangar DPRD untuk segera membahas perubahan APBD, karena memang APBD Perubahan kali ini sangat strategis," kata Kabag Humas Pemkab Bandung Edi Sujadi Santana, di ruang kerjanya, Rabu (14/10).
Diberitakan "PR", Rabu (14/ 10), untuk kedua kalinya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bandung, tidak menghadiri rapat Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kab. Bandung. Ketidakhadiran mereka berdampak serius kepada upaya pembahasan perubahan APBD, yang di dalamnya terdapat usulan anggaran rehabilitasi pascagempa, Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov), bantuan operasional sekolah (BOS) provinsi, maupun anggaran pembebasan lahan tol Cileunyi - Sumedang - Dawuan (Cisumdawu).
Dalam surat yang ditandatangani Bupati Bandung No. 170/1418/Humas tertanggal 13 Oktober 2009 dijelaskan, TAPD Pemkab Bandung belum bisa memenuhi undangan DPRD. Alasannya, karena masih adanya perbedaan persepsi tentang tata tertib DPRD dan alat-alat kelengkapan DPRD yang tidak sesuai dengan Permendagri NO. 161/3404/SJ.
Hormati DPRD
Edi mengatakan, Pemkab Bandung menghormati kewenangan DPRD dalam penentuan tata tertib maupun alat-alat kelengkapan DPRD. "Namun, persoalannya terjadi multitafsir UU No. 27/2009 tentang Susduk baik di antara sesama anggota legislatif, eksekutif, maupun masyarakat. Apalagi sampai sekarang, belum ada peraturan pemerintah (PP) sebagai penjelasan dari UU tersebut, padahal kehadiran PP amat ditunggu," katanya.
Selain itu, Pemkab Bandung juga menerima surat dari Depdagri pada 24 September No. 161/3404/SJ yang di dalamnya berisi penjelasan dari UU No. 27/2009 tersebut. "Sebab, ada perbedaan tafsir atas UU tersebut, kami mengirimkan surat kepada Pemprov Jabar berisi permohonan fatwa atas masalah yang terjadi di Kab. Bandung," katanya.
Surat tersebut kata Edi, sesuai dengan napas UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang di dalamnya terdapat aturan konsultasi dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. "Kami mohon waktu, karena sampai saat ini surat dari Pemkab Bandung belum mendapatkan tanggapan dari Pemprov Jabar. Nantinya bisa saja TAPD Kab. Bandung dipanggil ke Pemprov Jabar atau jawaban cukup melalui surat," katanya. (A-71)***
Comments :
0 komentar to “Tim Anggaran Pemkab Tunggu Fatwa Pemprov”
Posting Komentar