SOREANG, (PR).-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengalokasikan bantuan dana stimulus sebesar Rp 1 juta bagi korban gempa bumi yang rumahnya rusak ringan. Sementara bagi korban gempa bumi yang rumahnya dikategorikan rusak sedang dan berat mendapat bantuan stimulan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Demikian dikemukakan Humas Pemkab Bandung Edi Sujadi Santana, ketika ditemui di kantornya, Rabu (4/11). Menurut Edi, besaran dana stimulus tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemkab Bandung. "Itu sifatnya hanya bantuan stimulus untuk korban dan keluarganya, agar bisa membangun kembali rumahnya setahap demi setahap," ucap Edi.
Tunggu perbup
Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bagi mekanisme pencairan dan penyaluran dana stimulus tersebut, kata Edi, masih menunggu peraturan bupati (perbup).
Jumlah bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk rehabilitasi korban gempa bumi di Jawa Barat sebesar Rp 250 miliar. Namun, hingga saat ini masih belum diketahui berapa jumlah dana yang akan dialokasikan bagi korban gempa di Kab. Bandung.
Sementara dari total bantuan stimulus Pemprov Jabar sebesar Rp 250 miliar, korban gempa bumi di Kab. Bandung memperoleh Rp 47,9 miliar.
Saat menerima perwakilan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Korban Gempa (SMKG), Selasa (3/11), Bupati Bandung Obar Sobarna mengatakan, alokasi dana stimulus untuk korban gempa dari Pemkab Bandung akan diatur dalam perbup. Peraturan tersebut sedang disusun dan selesai dalam waktu dekat.
Dana stimulus yang disiapkan Pemkab Bandung Rp 50 miliar, antara lain diambil dari dana bagi hasil yang diperoleh dari PT Magma Nusantara Limited (MNL) sejak 2005.
Kepala Dinas Perumahan, Penataan Ruang, dan Kebersihan (Dispertasih) Kab. Bandung Indra Martono, Rabu (4/11) mengatakan, berdasarkan data terakhir, jumlah rumah rusak ringan akibat gempa bumi di Kab. Bandung sebanyak 27.428 unit. Sementara jumlah rumah yang rusak sedang dan rusak berat masing-masing 13.778 unit, dan 9.830 unit. (A-175)***
Comments :
0 komentar to “Dana Stimulus Pemkab Rp 1 Juta Per Rumah”
Posting Komentar