Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

05 November 2009

Korpri Usulkan Pensiunan Menerima THT Rp 60 Juta

SOREANG, (PR).-

Pemerintah akan terus memperbaiki remunerasi (sistem penggajian) pegawai negeri sipil (PNS) sehingga perbandingan gaji PNS baru dan lama menjadi 1:10. Sementara saat PNS memasuki masa pensiun, diharapkan memperoleh tunjangan hari tua (THT) Rp 60 juta.

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korpri Probo Nurjaman mengatakan hal itu di sela-sela acara penyerahan bantuan Korpri dan Darma Wanita Persatuan (DWP) untuk korban gempa bumi di Kec. Pangalengan, Kab. Bandung, Rabu (4/11). Penyerahan bantuan di aula kantor Kec. Pangalengan tersebut dihadiri Plt. Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Kab. Bandung H. Juhana dan Camat Pangalengan Haris Taufik.

Menurut Probo, sistem penggajian PNS di Indonesia belum ideal karena gaji antara PNS baru dan lama tidak berbeda jauh. "Saat ini jumlah PNS di Indonesia mencapai 4,5 juta orang, termasuk tenaga fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan. Nah, perbedaan gaji antara PNS yang baru diangkat dan PNS yang sudah bekerja di atas 30 tahun hanya sedikit, sehingga menimbulkan kecemburuan," katanya.

Probo mencontohkan, gaji PNS baru sekitar Rp 1,5 juta, sedangkan gaji tertinggi PNS yang sudah puluhan tahun mengabdi hanya Rp 3 juta. "Kasihan PNS yang masa pengabdiannya lama karena rasio gaji PNS baru dan lama hanya 1 :3. Saat ini kita sudah usulkan agar rasio tersebut menjadi 1: 10. Kalau PNS baru mendapat Rp 1 juta, PNS yang bekerja 30 tahun mendapatkan gaji tertinggi Rp 10 juta," ujarnya.

Tidak sebanding

Pembenahan lainnya terkait dengan besaran THT yang tak sebanding dengan masa kerja PNS. "Korpri mengusulkan agar THT yang diterima PNS ketika memasuki pensiun sebesar Rp 60 juta. THT tersebut diharapkan bisa mengongkosi PNS dan istrinya pergi haji," katanya.

THT merupakan hak PNS karena setiap bulan gajinya dipotong untuk asuransi dengan besaran sesuai dengan pangkat dan golongannya. "Meski THT akan naik, tetapi iuran THT dari gaji bulanan tidak naik. Kewajiban pemerintah memberikan subsidi kepada PNS. Pekerja pabrik saja mendapatkan pembayaran asuransi dari perusahaannya, masa PNS tidak mendapatkannya?" katanya.

Menyinggung dampak pemberlakuan otonomi daerah terhadap penyebaran PNS, Probo mengatakan, status PNS merupakan PNS Indonesia, bukan PNS provinsi atau kabupaten/ kota. "Seharusnya terjadi tour of area, mutasi dari daerah yang kelebihan PNS ke daerah-daerah yang masih kekurangan. Setelah bergulirnya otonomi daerah, tour of area menjadi terhambat," katanya. (A-71)***

Penulis:

Comments :

0 komentar to “Korpri Usulkan Pensiunan Menerima THT Rp 60 Juta”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET