Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

13 November 2009

Hanya 40% Organisasi Kepemudaan yang Aktif

SOREANG, (PR).-
Dari 68 organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang terdaftar di Kab. Bandung, hanya sekitar 40 persen yang aktif menjalankan roda organisasinya. Sedangkan sisanya, dalam kondisi tidak aktif atau mati suri.

Kasi OKP Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Dispopar) Kab. Bandung, H. M. Arief mengatakan hal itu, Selasa (10/11) di ruang Humas Pemkab Bandung. "Pendaftaran OKP dan ormas-ormas lainnya dilakukan di Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Linmas), sedangkan pembinaan di bawah Dispopar," katanya.

Kaderisasi

Menurut Arief, persoalan OKP makin berat karena sudah keluar UU Kepemudaan yang membatasi usia pemuda maksimal 30 tahun. "Saat ini, banyak pengurus OKP berusia di atas 30 tahun. Bahkan ada yang berusia 50 tahun, tetapi tetap saja mengaku sebagai pemuda," ujarnya.

Dengan ketentuan UU baru tersebut, OKP-OKP harus melakukan perombakan termasuk kaderisasi anggota dan pengurusnya. "Perlu waktu cukup lama untuk melakukan kaderisasi di OKP-OKP, karena tak mudah mengganti para pengurus lama dengan pengurus baru yang usianya maksimal 30 tahun," katanya.

Sebelum keluar UU Kepemudaan, menurut Arief, batasan usia pemuda masih simpang siur. Misalnya karang taruna menentukan usia pemuda sampai 45 tahun, sedangkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) maksimal 40 tahun. "Dengan adanya UU Kepemudaan semuanya menjadi lebih jelas, terutama masalah batasan usia pemuda, meski sampai sekarang belum ada peraturan pemerintah (PP) sebagai penjelasan dari UU tersebut," tuturnya. (A-71)***

Comments :

0 komentar to “Hanya 40% Organisasi Kepemudaan yang Aktif”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET